Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Tersangka Bersama Dua Pengusaha. Ini Proyek yang Menjeratnya

Selain Sri Wahyumi Manalip, KPK juga menjerat dua pengusaha bernama Benhur Lalenoh, serta Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka suap

Tribunnews.com
Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip tiba di Gedung KPK, Selasa (30/4/2019) malam 

TRIBUNBATAM.ID  - Baru tiba di kantor KPK Jakarta setelah diterbangkan dari Kabupaten Kepulauan Talaud transit di Manado, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Sri Wahyumi Manalip, KPK juga menjerat dua pengusaha sekaligus orang kepercayaan Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh, serta Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.

Sri Wahyumi dan Benhur diduga sebagai penerima suap, sementara Bernard diduga sebagai pemberi suap.

Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Ngaku Bingung Ditangkap KPK, Jadi Tersangka Bersama 2 Pengusaha

7 Kontroversi Karir Politik Bupati Sri Wahyumi. Dipecat PDIP, Diskor Mendagri dan Mutasi 300 Pejabat

Profil Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip. Hobi Motor Trail Hingga Rekor Naik Jetski 13 Jam

"KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019) malam.

Menurut Basaria, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.

Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dua proyek revitalisasi pasar di wilayah tersebut, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.

KPK menduga ada pembahasan proyek-proyek lainnya.

Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip
Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip (Instagram)

Sementara Bernard disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Bupati Sri Wahyumi di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa (30/4/2019).

Selain Sri Wahyumi Maria Manalip, KPK juga mengamankan lima orang lainnya di sejumlah lokasi.

KPK menduga ada pemberian hadiah berupa tas, jam dan perhiasan berlian.

"Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melalui keterangan tertulis, Selasa.

Dilansir dari Kompas.com, tim penindakan KPK bergerak di Jakarta, Manado, dan Talaud, sejak Senin (29/4/2019) malam hingga Selasa.

Dari Manado dan Talaud, KPK mengamankan dua orang, yang satu di antaranya Sri Wahyumi.

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, keduanya sedang dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Di Jakarta, tim mengamankan empat orang pihak swasta dan saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan," kata Laode.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPC Hanura, Kabupaten Kepulauan Talaud, Jimmy Tindi membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Jimmy Tindi, penangkapan wanita yang menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud itu bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Ini bukan OTT. Saat ini kita menggunakan asas praduga tak bersalah. Dan kita akan melakukan pendampingan hukum."

"Beliau saat ini tidak membawa baju, hanya memakai seragam. Kemungkinan besok kita membawa baju ke beliau," ujarnya saat diwawancarai wartawan di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Selasa siang.

"Surat penangkapannya, yaitu penangkapan membawa paksa. Jadi, bukan OTT," lanjut dia.

Sri Wahyumi saat hendak diterbangkan ke Jakarta di Bandara Manado

Sri Wahyumi sendiri tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019) malam.

Sri Wahyumi tiba dengan menggunakan mobil tim KPK sekitar pukul 20.17 WIB.

Mengenakan kemeja batik lengan panjang, celana panjang hitam dan sepatu hitam, Sri Wahyumi memasuki gedung KPK, dikawal petugas pengamanan.

Sri Wahyumi mengaku bingung mengapa dirinya dibawa oleh tim KPK. Ia mengaku tak menerima hadiah.

"Ya, saya bingung, bingung. Karena barang enggak ada saya terima begitu, tiba-tiba saya dibawa ke sini," katanya.

"Tidak benar saya terima hadiah, tidak benar, tidak benar," tambahnya ketika ditanya wartawan terkait hadiah yang ia terima.

"Barang tidak ada, saya tidak terima barangnya," katanya saat memasuki lobi gedung KPK.

Selain Sri Wahyumi, tim juga mengamankan lima orang lainnya di sejumlah lokasi, yakni Jakarta, Manado, dan Talaud.

Menurut informasi, tim KPK bergerak sejak Senin (29/4/2019) malam hingga Selasa siang.

Selain mengamankan total enam orang, KPK juga menyita sejumlah barang dan uang senilai Rp 500 juta lebih.

"Sejauh ini kami mengamankan sejumlah barang dan uang dengan total nilai lebih dari Rp 500 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa malam.

Menurut Febri, ada dua tas yang diamankan dengan nilai sekitar Rp 100 juta lebih. Kemudian satu jam tangan (Rolex) dengan nilai sekitar Rp 200 juta.

Selain itu ada juga anting dan cincin berlian yang diduga sebagai benda suap untuk Sri Wahyumi Manalip.

Febri belum bisa menjelaskan secara rinci hasil penghitungan barang dan uang yang diamankan.

"Kami menduga pemberian tersebut terkait dengan proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. KPK menduga ada pemberian sebelumnya yang sudah teralisasi," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diterbangkan dari Manado, Bupati Kepulauan Talaud Tiba di KPK", dan "KPK Tetapkan Bupati Kepulauan Talaud sebagai Tersangka"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved