Kamis, 16 April 2026

BATAM TERKINI

Edy Putra Pernah Usul Ngantor di Rumah Setelah 30 April, Begini Jawaban Menko Perekomian

Kepala BP Batam, Edy Putra Irawadi tak mau menyebut tanggal 30 April menjadi pengakhiran baginya sebagai Kepala BP Batam.

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.ID/M RIFKI
Kepala BP Batam, Edy Putra Irawadi 

TRIBUNBATAM.id - Kepala BP Batam, Edy Putra Irawadi tak mau menyebut tanggal 30 April menjadi pengakhiran baginya sebagai Kepala BP Batam.

Walaupun saat pelantikan 7 Januari lalu, secara lisan disampaikan kepadanya, paling tidak ia akan menjabat sebagai Kepala BP Batam sampai akhir April 2019.

Ia ditugaskan sebagai pimpinan BP Batam masa transisi, sebelum Kepala BP Batam dirangkap Wali Kota Batam secara ex-officio.

Edy pun saat ini statusnya masih menunggu perintah dari pusat, kapan ia akan diganti.

"Saya sempat bertanya ke Pak Menko, 30 April ini selesai. Artinya, saya akan berkantor di rumah sampai menunggu pemberhentian. Dan saya sebagai orang yang ditugaskan, berpegang pada keputusan hukum," ujar Edy yang memiliki latarbelakang pendidikan hukum ini.

Namun jawaban yang didapatnya saat itu, Edy disuruh menunggu.

Sebelum Tenggelamkan 4 Kapal, Menteri Susi Bakal Kunjungi Natuna, Ini Agendanya!

Terkait Kasus Begal Sabet Korban di Depan Rumahnya, Ini Kata Polisi Sagulung Batam

51 Kapal Ikan Asing Diamankan Karena Ilegal Fishing, 40 Kapal Milik Nelayan Vietnam

Sewa Mesin dari Inggris Senilai Miliaran Rupiah, PLN Batam Jamin Pemadaman Listrik Berakhir 5 Mei

Bukan Dibom! Begini Cara Eksekusi 4 Kapal Ikan Asing yang Bakal Ditenggelamkan Menteri Susi

DAFTAR Harga Tiket Konser Sheila On 7 di Batam, Penonton Asal Singapura dan Malaysia Ikut Nonton

Saat ini Sekretaris Menko Perekonomian RI, Susiwijono dan tim, sedang mengebut dasar hukum untuk Wali Kota ex officio Kepala BP Batam.

"Revisi PP 46/2007 itu sudah dibahas dan sudah disampaikan ke Seskab, Sesneg. Tapi dari bawah, ada masukan lagi, dan sekarang lagi dikebut," kata Edy.

Sebelumnya, saat di Batam, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengatakan, realisasi Wali Kota ex officio akan dilakukan usai pemilu.

Bagi Edy, pernyataan wapres ini juga menjadi keputusan politik.

"Keputusan politik itu harus diamankan, itu pasti. Cuma pelaksanaan keputusan itu harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada PP 46 yang direvisi," ujarnya.

"Jadi kalau ada yang tanya Pak Edy masih ada besok (Rabu,1 Mei), saya tak boleh meninggalkan tugas tanpa ada penarikan. Saya tak buang tanggungjawab. Saya tetap bertanggungjawab memimpin BP Batam dalam rangka menyamankan investasi, memberikan kepastian investasi dan meningkatkan investasi dan ekspor," sambung Edy.

2 Kali Ditawari Jadi Kepala BP Batam

Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady ternyata sudah dua kali ditawari sebagai Kepala BP Batam.

Pertama kali pada 2005 lalu. Saat itu ia diusulkan seorang menteri untuk memimpin BP Batam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved