PILPRES
Real Count KPU Pilpres 2019 Data Masuk 54,29%,Jokowi-Maruf 56.18%, Prabowo-Sandi 43.82%
Hasil real count KPU Pilpres 2019 30 April 2019 pukul 08.00 WIB yang tercantum di KPU tercatat data masuk mencapai 54,29%.
Versi KPU Data Masuk 54,29%, Real Count Pilpres 2019 Jokowi-Maruf 56.18% , Prabowo-Sandi 43.82%
TRIBUNBATAM.id - Hasil real count KPU Pilpres 2019 30 April 2019 pukul 08.00 WIB yang tercantum di KPU tercatat data masuk mencapai 54,29%.
Real count KPU Pilpres 2019 terbaru KPU menunjukkan angka yang merepresentasikan pilihan rakyat Indonesia kepada kedua paslon, Jokowi - Maruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Perolehan Real Count yang didapat Jokowi dan Maruf Amin tercatat sebesar 46.656.346.
Sementara capaian yang diraih paslon 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dihitung per tanggal 30 April 2019 pukul 08.00 WIB sebesar 43.82%.
• Habibie Bangun Pabrik Pesawat Pesawat R-80 di Batam, Lokasi Sebelah MRO Lion Air di Hang Nadim
• Belasan Pengurus Parpol Datangi Bawaslu, Tanyakan Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu 2019 di Batam
• GEMPA HARI INI - Gempa 4.5 SR Guncang Banggai Laut Sulteng Selasa (30/4) Pagi, Berikut Info BMKG
Perolehan Real Count yang didapat Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mencapai 36.396.507.
Wilayah Bengkulu telah menyelesaikan seluruh perhitungannya yakni mencapai angka 100%.
Pasangan Jokowi dan Maruf Amin di wilayah Bengkulu memperolah suara sebanyak 582.564.
Sementara pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendapatkan suara sebanyak 585.583 di wilayah Bengkulu.
Lalu untuk perolehan suara di luar negeri, suara yang sudah terkumpul menurut versi KPU sudah mencapai angka 64,1%.
Pasangan Jokowi dan Maruf Amin di luar negeri memperolah suara sebanyak 345.927.
Sementara pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendapatkan suara sebanyak 127.924 di luar negeri.
Berikut data perolehan suara Real Count kedua pasangan calon dari 34 provinsi dan luar negeri yang dilansir TribunnewsBogor.com dari laman pemilu2019.kpu.go.id:

Mahfud MD Tanggapi Pilpres 2019 : Siapapun Presidennya, Harus Evaluasi UU Pemilu
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, dirinya akan meminta revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 setelah Presiden periode 2019-2024 dilantik.
Hal ini mengingat banyaknya kekurangan penyelenggaraan Pemilu 2019, yang salah satunya menyebabkan ratusan petugas pemilu dan aparat keamanan meninggal dunia dan sakit.