Terungkap, Cara Teller Bank Mandiri Tanjungpinang Bobol Data Nasabah, Curi Kode ID Bank Milik Bos
Agus Simbara Wijayadi terdakwa kasus pencurian Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negri (PN) Batam
TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG - Agus Simbara Wijayadi terdakwa kasus pencurian Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negri (PN) Batam
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan kalau dia melakukan pencurian tersebut seorang diri.
Saat ditemui Tribunbatam.id menjelang sidang, Bara sempat bercerita panjang terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
Bahkan ia juga membenarkan kalau uang hasil curiannya dia gunakan untuk bermain Game Online.
"Ia saya sendiri melakukan. Untuk main game online," kata Simbara Wijayadi di dalam ruang tunggu majelis hakim, Selasa (30/4) sore.
• VIDEO Klarifikasi Mahfud MD Pernyataannya Soal Garis Keras Melalui Mahasiswa Aceh di Yogyakarta
• Pasca Melahirkan, Nikita Mirzani dan Vicky Nitinegoro Sudah Mesra-Mesraan di Rumah Sakit
• Tiga Hari Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Karyawan PT Sinar Cendana Dapatkan Santunan
Ia melakukan aksinya semenjak 2018 lalu. Akibat ulahnya tersebut, ia bisa mengantongi uang sebanyak Rp 5 Miliar.
"Memang sejak 2018 lalu saya melakukannya, uang itu setidaknya terpakai sampai Rp 5 Miliar," sebutnya.
Namun sayang, Bara tidak mau membeberkan bagai mana aksi kejahatan tersebut ia lakukan.
Menurutnya, ini akan dibeberkan didalam persidangan nantinya.
• H+11 Pemilu 2019, Surat Suara dari 230 TPS di Sekupang Belum Dihitung, Ini Sebabnya!
• Tour Guide Abal-abal Marak di Batam, Ini Rencana Pemko Batam Untuk Membasminya!
• Eddy Riwanto dan Istri Terdaftar Jadi Peserta Haji Tahun Depan, Istri: Padahal Doa Panjang Umur
"Nanti dipersidangan akan saya sampaikan semuanya," sebutnya seperti meyakinkan awak media.
Selain itu juga ia mengaku tak perlu menggunakan penasehat hukum dan milih menghadapi seorang diri. "ia saya hadapi tanpa pengacara," katanya lagi.
Tak lama majelis hakim yang diketuai oleh Admiral SH MH didampingi oleh Endah Karmila Dewi dan Acep Sopian Sauri tiba di dalam ruang utama sidang di PN Tanjungpinang.
Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang Noly Wijaya yang telah menungggu di ruang sidang.
JPU membacakan sidang kasus pencurian. Dalam dakwahnya, bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal (9/8/2018) sampai dengan hari Jumat tanggal (1/2/2019) bertempat di kantor Bank Mandiri Cabang Bintan Centre Jalan DI Panjaitan Km 9 Tanjungpinang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain atau mencuri.
• Tidak Bisa Berikan Nafkah Batin Kepada Sang Istri, Pria Ini Nekat Gantung Diri di Pintu Kamar Mandi
• Bupati Sri Wahyumi Manalip Kepala Daerah Perempuan Kesembilan yang Terjerat Korupsi. Ini Daftarnya
• Daftar Film Hollywood Tayang Selama Mei 2019, Ada Pokemon Detective Pikachu hingga John Wick
"Bermula pada hari Jumat tanggal 01 Februari 2019 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Bank Mandiri Cabang Bintan Centre Jalan Di Panjaitan Km 9 Tanjungpinang Terdakwa melakukan transfer fiktif yaitu ke rekening atas Darmaji Alim hampir sebesar Rp.300.000.000," ujar Noly Wijaya.
Setelah itu seterusnya hingga bulan Februari 2019 ia melakukan transaksi serupa hingga puluhan kali dengan total kerugian bank Mandiri hingga Rp 5 miliar lebih.
Modus yang dilakukan yakni dengan mencuri diam-diam Kode Id password milik kepala cabang untuk membuka kas Bank Mandiri dan memindahkan ke rekening pribadi.
Dalam dakwaan itu ia dikenakan pasal tunggal 362 ayat 1 KUHP tentang pencurian biasa. (Tribunbatam.id/Wahib Wafa).