Dalam Keadaan Tangan dan Kaki Diborgol, Napi Nusakambangan Ini Diseret Paksa saat Dipindahkan
"Telah terjadi insiden-insiden pelanggaran terhadap standar operasional prosedur," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HA
Mereka adalah Abdurahhman Willy, yang berstatus mantan manajer Akasaka dan jadi pentolan dari jaringan besar ini.
Willy dijerat Pasal 114 (2) dan 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman seumur hidup.
Kemudian tiga “anak buahnya” yakni Budi Liman Santoso, Iskandar Halim Alias Ko’i, dan Dedi Setiawan.
Willy bersama jaringan Akasaka ini bahkan diduga keras masih menjadi bandar narkoba di dalam Lapas Kerobokan.
Saat penggerebekan sehari sebelum dilayar, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait jual beli narkotika di ruangan Willy.
Adapun enam napi lainnya dari Lapas Kerobokan yang dipindah ke Nusakambangan adalah Dwi Cahyono bin Sugianto, Eko Noor Januariti Yanto, Ricky Wijaya Atmaja, Nurul Yasin bin Sukari, Putu Rully Wirawan, dan Suhardi.
Sementara 16 tahanan dari Lapas Narkotika Bangli yang dilayar ke Nusakambangan adalah Marselinus Foni, Ngurah Oki Wisnu Murti, Ngakan Gede Bayunu, Made Narta Bujangga, Ida Bagus Nyoman Sutama, Muchamad alias Abi, Fernando Bobe Asa, Ida Bagus Putu Darma Putra, Putu Suara Mahardika, Muhammad Ridha alias Jodi, Khoirul Anam, I Made Wirawan, Novan Adi Hariyanto, Gusti Ngurah Yuliana, I Gede Gunawan Suteja, dan I Made Agus Sastrawan.
Mereka dipindah ke Nusakambangan setelah terlibat perkelahian massal di dalam Lapas Narkotika Bangli.
Rata-rata mereka mendapat hukuman di atas 10 tahun penjara.
Ke-26 tahanan narkoba ini diberangkatkan dari Lapas Narkotika Bangli di Banjar Buungan, Desa Tiga, Susut, pada Rabu 27 Maret 2019 pukul 06.13 Wita.
Rombongan napi ini menumpang bus pariwisata DK 9037 KE.
Para napi dengan kaki dirantai dan tangan diborgol ini tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, pada Kamis 28 Maret 2019 pukul 13.30 WIB dengan pengawalan ketat pihak kepolisian dari Brimob Polda Bali.
Mereka langsung diturunkan di depan Kantor Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Nusakambangan, Kemenkumham, di Dermaga Wijayapura, Cilacap.
Empat napi jaringan Akasaka akan ditempatkan secara khusus di Lapas Batu yang punya penjagaan super maksimum.
Sedangkan 22 napi lainnya langsung dikirim ke ke Lapas Narkotika, Nusakambangan.
