Yanto Ditangkap Polisi Bintan Karena Bawa Oleh-oleh Berisi Sabu 'Itu Titipan Keponakan Saya'

Apes betul nasib SY alias Yanto. Pria 51 tahun ini semangat tinggalkan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Batam demi menjemput rezeki. Pas ingin b

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
Barang bukti yang diamankan polisi Polda Kepri dalam pengungkapan kasus sabu 2 kg di tanjungriau, Sekupang 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN – Apes betul nasib SY alias Yanto. Pria 51 tahun ini semangat tinggalkan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Batam demi menjemput rezeki.

Pas ingin balik, SY alias Yanto tertangkap polisi di Kijang, Bintan Timur. 

Sy alias Yanto ditangkap polisi Satres Narkoba Polres Bintan, Kamis (2/5/2019) lalu atas kepemilikan barang berupa narkoba jenis sabu.

Diamankan 11 malam saat menginap di salah satu wisma di Kijang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias mengatakan, SY alias Yanto tertangkap dalam suatu kegiatan Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramadhan 2019.

Sedang Berlangsung Live Streaming Garuda Select vs Leicester City U17 Senin (6/5) Jam 17.00 WIB

Ditinggal ke Pasar, Bayi 3 Bulan Tewas Dibunuh Oleh Ayah Kandungnya, Alasannya Bikin Geram

Bacaan Niat dan Tata Cara Shalat Tarawih dan Witir Ramadhan 2019

Kebetulan, jelang ramadan, Polres Bintan melakukan operasi cipkon.

"Pada saat giat Operasi Cipta Kondisi, tim kami mendapatkan informasi bahwa ada orang diduga bawa barang narkotika jenis sabu dengan posisi sedang berada di Kijang. Informasi diterima, barang tersebut bakal dibawa ke Surabaya," kata Nendra, Senin (6/5/2019).

Mendapatkan informasi tersebut, tim lantas melakukan pengecekan di semua wisma atau penginapan di Kijang.

Saat melakukan pengecekan di Wisma Pesona, du kamar nomor 21, didapat Sy alias Yanto di dalam.

Polisi lantas melakukan penggeledahan kamar.

Download Kumpulan Lagu Religi Populer 2019, Cocok Didengar Jelang Waktu Buka Puasa, Ada Ungu Band

Ini 5 Daftar Menu Buka Puasa yang Aman Bagi Penderita Diabetes

Sinopsis San Andreas 8 Mei 2019 Trans TV Jam 21.00 WIB: Perjuangan The Rock Menyelamatkan Keluarga

Dari penggeledahan, ditemukan bungkusan yang saat diperiksa berisi narkoba jenis sabu.

Ia pun langsung digelandang ke Mapolres Bintan untuk diperiksa.

Kepada polisi, Sy berkilah, tidak tahu barang barang di kamarnya yang disita polisi berisi narkoba.

Yang ia tahu, barang itu titipan keponakannya di Batam untuk dibawa ke Surabaya.

Sy alias Anto lantas bercerita, ia sebelumnya tinggal di Lombok.

Suatu ketika, Ia ditelepon IJ, keponakannya yang ada di Batam.

Sang keponakan meminta SY ke Batam.

Maka berangkatlah SY dari Lombok naik bus hingga ke Jambi.

Dari Jambi, lantas naik kapal ke Batam.

Tiba di Batam, Sy pergi ke daerah Nagoya dan menginap di salah satu hotel di situ.

Saat di hotel, Ij lantas menemuinya. Mereka kemudian terlibat obrolan. Ij, sang keponakan panjang lantas memberikannya duit Rp 3 juta.

"Ngobrol ngobrol, saudara SY dikasih duit sama Ij, Rp 3 juta disuruh titipkan barang untuk dibawa ke Surabaya, nanti kalau sudah di Surabaya ia akan ditelpon untuk ambil barang,"kata Nendra.

Pengakuan SY kepada polisi, ia tidak tahu bahwa barang titipan sang keponakan kepadanya berupa narkoba jenis sabu.

"Tersangka bilang, dia tidak tahu kalau barang itu sabu. Tapi tentu kita perlu selidiki, apakah betul dia tidak tahu bahwa barang titipan sabu,"kata Nendra.

Berdasarkan pengakuan SY juga, bila berhasil membawa barang titipan ke Surabaya, bakal dapat duit lagi Rp 5 Juta.

Namun, belum sempat mendapatkan duit Rp 5 Juta, ia sudah kena ciduk sama polisi.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SY kini mendekam dibalik jeruji dingin Mapolres Bintan. (min)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved