BATAM TERKINI
4 Hari Lagi Verifikasi Kampung Tua Kelar, Walikota Batam: Tak Ada Penambahan Kampung Tua Baru
Sejauh ini masih ada 3 hingga 4 titik Kampung Tua lagi yang belum selesai diverifikasi oleh tim BPN dan tim dari Pemko Batam
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sesuai instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Wali Kota Batam Muhammad Rudi, terus mempercepat proses penyelesaian legalitas lahan Kampung Tua.
Sejauh ini masih ada 3 hingga 4 titik Kampung Tua lagi yang belum selesai diverifikasi oleh tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
"Hari ini kita akan selesaikan dulu status hukumnya, karena ini dikeluarkan di HPL nya BP biar kita tahu luasannya dari 37 titik tersebut. Jadi satu Peraturan Pemerintah keluar bisa untuk seluruh titik HPL Kampung Tua itu," ujar Rudi, Rabu (8/5/2019).
Pemerintah Kota (Pemko) Batam menargetkan proses verifikasi akan diselesaikan paling lama 4 hari ke depan.
Permasalahan ini akan berusaha diselesaikan dalam hitungan hari lagi.
"Kampung tua masih dalam proses verifikasi titik-titik mana saja. Ini akan selesai dalam 3 - 4 hari lagi dari BPN dan Tim Pemko. Setelah itu baru bisa dibawa ke menteri ATR,"
Diakuinya selain itu untuk SK Kampung Tua sendiri, juga akan diselesaikan sekaligus.
• Menteri Agraria dan Tata Ruang Setuju Tanah Kampung Tua di Batam Jadi Hak Milik Masyarakat
• Jika Kampung Tua Dikeluarkan Dari HPL BP Batam, Persoalan Lain Akan Muncul, Ini Penjelasannya
• TRIBUNWIKI-Daftar 37 Kampung Tua Berdasar Renperda DPRD Kota Batam, Status Dibahas Presiden Jokowi
Sesuai yang telah ditetapkan pada Perda sebelumnya.
"Diselesaikan secara sekaligus satu SK untuk semua. Kalau penyelesaian persil tanahnya baru menyusul perkepala keluarga," tegas Rudi.
Rudi juga menegaskan 37 titik yang sudah tertuang dengan SK Wali Kota yang lamalah yang akan diselesaikan legalitasnya. Tak ada lagi penambahan-penambahan Kampung Tua yang berikutnya.
"Sesuai dengan SK Walikota yang lama Pak Nyat dan Pak Dahlan yang kita pakai, tidak ada SK baru," ujar Rudi sembari meninggalkan Kantor DPRD.
Sebelumnya sembari menunggu penyelesaian masalah Kampung Tua dari Presiden RI Joko Widodo, DPRD sedang menyiapkan payung hukumnya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein mengatakan 37 titik Kampung Tua atas dasar Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kota Batam yang sebelumnya.
"Pertama, pertemuan Walikota Batam dan Ketua BP. Kawasan yang difasilitasi Gubernur Kepri pada tanggal 21 Januari 2015 bertempat di Graha Kepri, tentang realisasi pertemuan : Surat rekomendasi Walikota Batam kepada BP Kawasan tanggal 13 Maret 2015 Nomor KP-TUA/BAPERTADA/III/2015, perihal rekomendasi pembebasa UWTO lahan Kampung Tua," ujar Harmidi.
Ia melanjutkan dasar kedua berdasarkan SK Walikota Batam Nomor: 101/BP3D-BTM/P2/III 2015, tanggal 30 Maret 2015, tentang inventarisasi dan verifikasi tanah masyarakat di Perkampungan Tua Batam kepada Camat dan Lurah se-Kota Batam.