BATAM TERKINI
Spanduk Dukung Walikota ex Offico Kepala BP Batam Bertebaran, Warga Singgung UWTO
Spanduk dukungan Walikota Batam Ex-Officio Kepala BP Batam bertebaran di Batam mulai Jumat (10/5/2019).
Nah, Jumat (10/5) hari ini, belasan spanduk tandingan yang mendukung walikota jabat ex-Officio, juga bermunculan.
• BREAKINGNEWS-Giliran Muncul Spanduk Dukung Walikota Ex Officio Kepala BP Batam
• Spanduk Dukung Walikota ex Offico Kepala BP Batam Bertebaran, Warga Singgung UWTO
• Ratusan Pegawai BP Batam Tandatangani Spanduk Tolak Ex Officio: Pimpinan Asik Ganti-ganti Terus
Spanduk terpajang hanya berselang dua hari pasca-rapat konsultasi publik di Kantor Kemenko Ekonomi di Jl Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
Hadir di rapat itu Kepala BP Batam Edi Putra Irwandy, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, perwakilan Kadin Kepri dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Tim Teknis Dewan Kawasan, dan beberapa pejabat otoritatif di level pusat, regional dan kota
Rapat itu terkait pengalihan keweanangan BP Batam yang sudah lebih 42 tahun kepada Walikota Batam.
1. Apa sih yang terjadi sesungguhnya?
Keresahan pihak pegawai BP Batam akan status nasib, pekerjaan mereka dan siapa pengambil keputusan tertinggi di BP Batam.
Kewenangan atau pengambilan keputusan tertinggi yang sejak tahun 1976 atau 42 tahun silam berada di 8 Kepala BP Batam (1976-sekarang), dengan adanya ex-officio otomatis akan beralih ke ‘kantor’ wali kota.
Meski tetap berstatus ASN/PNS namun secara psikologis status mereka akan sama dengan pegawai dari 510 Pemkab/Pemkot lain di 35 provinsi di Indonesia.
Sejak dekade 1990-an, para karyawan BP Batam, ‘berkoordinasi” langsung dengan lintas departemen dan kementerian di Jakarta, seperti menteri Keuangan, menteri BUMN, menteri PU-PR, menteri perindustrian dan kementerian taktis lainnya. Mereka resah karena belum tahu detail ‘transformasi ke ex officio itu”

2. Apa Pokok Isu Ketegangan Baru di Batam?
Ketegangan ini muncul setelah Sekretraris Menteri Koordinator Ekonomi (Sesmenko) Suswijono memimpin rapat “Konsultasi Publik” di Kantor Kemenkoekonomi di Jl Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
Rapat membahas tentang aturan dasar sekaligus revisi kedua penetapan Wali Kota Batam sebagai ex 0fficio Kepala BP Batam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007. Isu krusial di rujukan hukum ini berisi tentang Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam (FTZ dan Kawasan Ekonomi Eksklusif).
3. Kenapa Satpol PP Minta Spanduk Diturunkan?
Komandan unit satpol PP meminta spanduk-spanduk yang dipasang di halaman dalam kantor BP Batam, pagar, dan beberapa ruas jalan itu diturunkan.
“Kami datang untuk meminta kata-kata di spanduk itu diganti,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Publik (Trantib) Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, di halaman kantor BP Batam.
Atas nama pemerintah kota, Imam Tohari beralasan penurunan spanduk itu untuk meredekan situasi dan ketertiban publik di Kota Batam.
“Kita sama-sama ASN. Kita ini juga tahu ini, ex officio ini masih semantara dibahas di Jakarta. “ katanya di hadapan wartawan.
4. Siapa Pemasang dan Kenapa Ada Spanduk?
“Kami tidak tahu siapa yang pasang (spanduk) itu.” kata Plt Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Ferdiana Sumiartony kepada wartawan.