Bakal Dikenai Pasal Makar, Simak 5 Fakta Penangkapan HS, Pria yang Mengancam Penggal Kepala Jokowi
HS (25) yang membuat heboh karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi akhirnya tertangkap polisi di Bogor, Minggu (12/5/2019).
Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.
Video yang menggambarkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi tersebar di media sosial.
Jika dilihat dari suasananya, video itu diduga diambil dalam demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jumat (10/5/2019) kemarin.
5. HS dikenai pasal makar
HS, pria yang ditangkap karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo, dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).
Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".
Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
*Sumber: KOMPAS.com (Nibras Nada Nailufar, Rakhmat Nur Hakim, Fadlan Mukhtar Zain)
*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Kasus HS Ancam Penggal Kepala Jokowi, Mengaku Khilaf hingga Nasib Pria Mirip HS di Kebumen"
