PEMILU 2019

Merasa Dicurangi, Caleg PDI P Datangi Kantor Bawaslu Batam Bawa Sejumlah Bukti

Merasa dicurangi, Caleg DPRD Kota Batam dari PDI P Bommen Hutagalung mendatangi Bawaslu Kota Batam untuk menyerahkan alat-alat bukti.

TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Caleg DPRD Kota Batam dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nomor urut 3 Dapil Batam 1 Batam Kota-Lubuk Baja Bommen Hutagalung, ramai-ramai datangi Bawaslu Kota Batam, Senin(13/5) pagi. 

"Yang jelasnya ketahuan langsung di TPS 168 kelurahan Belian, di Teli suara partai 10, suara caleg TAS 2 suara, namun dipindahkan menjadi 11 suara di sana. Di sini suara partai tinggal 1," katanya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di GOR Odessa, Bommen memperoleh 2349 total suara untuk Kecamatan Batam Kota dan Lubuk Baja, sedangkan caleg nomor urut 12 (TAS) hanya mendapat 2038 suara.

"Untuk suara di Lubuk Baja tidak ada berubah. Hanya perolehan suara berubah di Batam Kota setelah DA-A1 ditandatangani. Dari sebelumnya saya menang 311 suara, tapi sekarang menjadi kalah 49 suara dari dia," ungkap Bommen.

Selain perpindahan suara partai ke caleg TAS, perolehan suara untuk Bommen berkurang 12 suara di Kelurahan Belian.

"Saat rekapitulasi suara di GOR Odessa, saya memperoleh 445 suara, sementara dalam hasil rekapitulasi tingkat kelurahan (DA-A1) dan kecamatan (DA 1) berkurang jadi 433 suara,” terangnya.

Bommen berharap agar PPK Batam Kota mengembalikan suara partai yang dipindahkan agar dikembalikan seperti hasil rekapitulasi di GOR Odessa.

"Untuk Baloi Permai, suara partai sudah dikembalikan, tapi untuk kelurahan Belian belum dikembalikan," Tolonglah kembalikan suara partai itu," harapnya.

Setelah dari Bawaslu, Bommen mengaku akan melaporkan persoalan tersebut ke DPC PDIP Kota Batam dan DPD PDIP Provinsi Kepri, bahkan jika tidak ada tanggapan, ia akan melaporkan hal ini ke DPP pusat.

Bersamaan dengan kedatangan Bommen dan tim di Bawaslu Kota Batam, beberapa saksi yang dibawa sedang diperiksa di ruang sidang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari penyidik Polri dan Bawaslu.

Komisioner Bawaslu Kota Batam Mangihut Rajagukguk mengatakan, laporan sudah diterima.

Mereka menelaah terlebih dahulu sejauh mana keterangan saksi pada substansi yang dilaporkan.

"Langsung kami tindak dalam sekali 24 jam. Bila mana nanti dalam pemeriksaan ternyata ada bukti pidana, maka kami akan tingkatkan ke penyidikan. Dan setelah kami periksa ternyata dua minimal alat bukti yang sah, maka terlapor akan ditingkatkan statusnya ke penyidikan (tersangka). Makanya sabar, kami sedang periksa," papar Mangihut di depan kantor Bawaslu. (tribunbatam.id/Leo Halawa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved