PHP Lagi. Rakor Menteri Bahas Finalisasi Penurunan Tiket Pesawat Batal Tanpa Alasan yang Jelas

Rakor rencanaya dihadiri Menko Ekonomi Darmin Nasution, Menhub Budi Karya Sumadi dan Menteri BUMN Rini Soemarno dan perwakilan PT Garuda Indonesia

TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Bandara Hang Nadim Batam sepi penumpang sejak harga tiket mahal 

Hingga saat ini, baik maskapai, INACA (asosiasi perusahaan penerbangan) maupun Kementerian Perhubungan tidak memberikan penjelasan penyebab harga tiket tinggi.

Apalagi, harga tiket maskapai penerbangan nasional lebih dua kali lipat dibandingkan tiket maskapai dari negeri tetangga, yakni AirAsia untu rute-rute yang sama.

Akibatnya, masyarakat Medan dan Banda Aceh yang mau ke Jakarta atau ke wilayah lainnya, memilih menggunakan AirAsia, transit ke Kuala Lumpur.

Harga tiket transit dua kali penerbangan tersebut masih lebih murah dibandingkan tiket maskapai domestik.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapan akan bertemu dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) terkait persoalan harga tiket pesawat.

Budi mengatakan, ia akan berkonsultasi kepada KPPU terkait kewenangannya sebagai regulator melalukan revisi tarif batas atas tiket pesawat.

"Saya mau menemui KPPU, apakah saya berwenang untuk mengevaluasi tarif batas atas," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Protes Warganet Harga Tiket Mahal dab petisi minta harga tiket domestik diturunkan
Protes Warganet Harga Tiket Mahal dab petisi minta harga tiket domestik diturunkan (screenshot change.org/twitter/andisam)

Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu mengatakan, pihaknya sudah cukup maksimal berupaya menurunkan harga tiket pesawat.

Instrumen yang digunakan yakni dengan regulasi tarif batas atas dan tarif batas bawah.

"Dalam UU (No 1 tahun 2009 tentang penerbangan) itu disebutkan Kemenhub dapat menentukan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Ada di pasal 127," kata Budi.

Budi mensimulasikan, apabila dia menurunkan tarif batas atas menjadi 85% dari jumlah harga tarif batas atas, maka seluruh maskapai pun akan menurunkan harga.

Menurutnya, yang pertama akan menurunkan adalah penerbangan kelas full service, lalu biasanya kelas penerbangan di bawahnya pun akan mengambil harga di bawah tarif full service.

"Logikanya begini, kalau batas atas saya tetapkan 85% atau 50%, artinya penerbangan yang full service itu hanya bisa menetapkan 85%. Dalam persaingan, biasanya penerbangan yang lain itu menetapkan lebih rendah dari itu, jadi paling tidak ada satu penurunan dari situ," ungkap Budi.

Hingga kini, pada Peraturan Menteri 20 tahun 2019 sendiri, tarif batas atas untuk penerbangan kelas wahid alias full service harganya 100% dari tarif batas atas.

Kartel maskapai

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved