HEADLINE TRIBUN BATAM
UWT Sampai Telinga Jokowi dan Jadi Isu Seksi Jelang Ex-Offico, Kadin: Pemukiman Bisa Nol Rupiah
Wacana pembebasan UWT seakan identik dengan agenda pelimpahan ex-officio. Hal itu setidaknya terlihat dalam spanduk-spanduk yang banyak terpasang.
Penulis: Dewi Haryati |
Sementara itu Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk yang dimintai komentarnya mengatakan, hak milik di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam, sebenarnya sudah banyak diberikan.
Itu dibolehkan sejak tahun 2000.
"Semua lahan di Batam, secara de facto yang mengelolanya adalah BP Batam," kata Jadi, Jumat (10/5).
Untuk bisa menjadi hak milik, memang ada proses yang mesti ditempuh.
"Secara de jure, lahan harus dibebaskan dulu dari penguasaan masyarakat, dan disertifikatkan menjadi HPL BP Batam. Barulah kemudian dialokasikan kepada pihak ketiga lainnya," ujarnya.
Pihak ketiga ini, bisa badan hukum dan atau perorangan. Kemudian dari situ, bisa ditingkatkan administrasi pertanahannya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, atau Hak Milik, jika memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam ketentuan peraturan di bidang hukum pertanahan atau hukum agraria.
Jadi melanjutkan, semua lahan di wilayah kerja Otorita Batam (OB)– atau BP Batam saat ini, memang dikelola oleh BP Batam. Wilayah kerjanya hanya mencakup delapan pulau di Batam.
"Di luar wilayah kerja itu, beda. Karena Pemko Batam wilayah kerjanya lebih dari 150 pulau. Itu bukan HPL BP Batam," kata Jadi.
Ia mengatakan, jika lahan di Batam berstatus hak milik, maka UWT-nya bisa dinolkan. Namun ini untuk lahan penduduk, atau yang tidak kategori komersil.
"Kalau lahan komersil, UWT mestinya tetap ada. Karena lahan itu kan dikomersilkan, di sewakan, dan dapat hasil," ujarnya.
Sampaikan ke Presiden
Saat rencana Wali Kota ex officio Kepala BP Batam bergulir sejak Desember 2018 lalu, maslah ex-officio dan UWT menjadi isu seksi dibicarakan di kalangan masyarakat.
Tentang kedua persoalan itu, Rudi mengatakan, kalau ia tak pernah meminta menjadi Kepala BP Batam kepada Presiden RI Joko Widodo. Rudi juga menepis anggapan, kalau ia haus akan kekuasaan, dengan menjadi Wali Kota ex officio Kepala BP Batam.
"Saya tak pernah minta jadi Kepala BP. Yang saya minta, rakyat saya masih menyewa tanah ke negara, dan HPL (hak pengelolaan lahan) nya berada di BP. Tolong diselesaikan. Berikan mereka hak sebagai seorang warga negara, tinggal di tanah negaranya sendiri. Pak bantulah rakyat Batam, yang juga rakyat Indonesia," ujarnya, di hadapan ibu-ibu yang hadir dalam peringatan hari ibu ke-90 tahun tingkat Kota Batam, Desember tahun lalu.
Pada kesempatan itu, Rudi juga mengulas sejarah munculnya pungutan UWT atas lahan di Batam.