HEADLINE TRIBUN BATAM

UWT Sampai Telinga Jokowi dan Jadi Isu Seksi Jelang Ex-Offico, Kadin: Pemukiman Bisa Nol Rupiah

Wacana pembebasan UWT seakan identik dengan agenda pelimpahan ex-officio. Hal itu setidaknya terlihat dalam spanduk-spanduk yang banyak terpasang.

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIYATNO
HEADLINE TRIBUN BATAM 

"Kalau dulu tahun 1973 Otorita Batam (OB) didirikan, betul butuh uang untuk bangun Kota Batam. Saat itu Batam hanya tingkat kelurahan, kecamatannya di Belakangpadang. Batam tak ada sumber untuk OB berkembang," ceritanya.

Makanya, Rudi menilai wajar saat itu OB di kepemimpinan BJ Habibie menerapkan pungutan UWT atas sewa lahan di Batam. Tujuannya untuk biaya operasional pembangunan Batam.

"Tapi perlu diketahui juga Undang-Undang Otonomi Daerah sudah terbit, sudah ada pemerintah di Batam dan rakyat Batam juga sudah banyak. Untuk operasional dari pemerintah sudah cukup," ujar Rudi.

Karena itu, ia menilai, pungutan UWT atas sewa lahan di Batam ini sudah selayaknya dihentikan.

Sementara itu menanggapi ide itu, Kepala BP Batam kala itu, Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, jika pemerintah ingin menghapuskan UWT, maka kewenangannya ada di tangan pemerintah pusat. Sebab berdasarkan Kepres Nomor 41 Tahun 1973, semua lahan di Batam adalah lahan negara.

Kepres ini juga mengatur, pendapatan dari UWT digunakan untuk membangun infrastruktur yang ada di Batam. Termasuk untuk melakukan pembersihan, pematangan, penyiapan infrastruktur dan sebagainya. (tribunbatam.id/dewi haryati)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved