Digugat Anggota Polisi yang Prilaku Menyimpang, Polda Jateng Siapkan Tim Hukum 

"Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku." "Polda Jateng siap dan akan menyiapkan tim untu

TRIBUNJATENG.com/RIVAL
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmadja 

"Beliau (TT) tidak menyangka orientasi seksual yang dimilikinya. Itulah yang kami sesalkan," ujarnya.

Pemberhentian berawal ketika kliennya ditangkap jajaran Polres Kudus pada tanggal 14 Februari 2017 atas dugaan ingin melakukan pemerasan. Tuduhan pemerasan tidak terbukti.

 Main Petasan, Wajah Bocah 10 Tahun Ini Disambar Api, Alami Luka Bakar Serius

 Prada DP Belum Ditemukan, Ibu Vera Kasir Indomaret Sakit Hati, Tidak Mau Terima Tawaran Damai

 Mau Tukar Uang Baru, Cek Jadwal dan Lokasinya

 Bank Indonesia Sebar Kas Keliling di Sejumlah Titik, Warga Batam Bisa Tukar Uang Baru

"Kami juga tidak tahu siapa yang melaporkan dugaan pemerasan itu. Korbannya juga diklarifikasi tidak ada pemerasan yang dimaksud," tutur Ma'ruf.

Keesokan hari pada 15 Februari 2017, kliennya tetap dilakukan pemeriksaan kode etik meskipun tanpa ada pelaporan. Pemeriksaan tersebut TT dituduh melakukan perbuatan lain yakni seks menyimpang.

"Kami juga bingung ini sudah diperiksa duluan di tanggal 15,16, dan 23 Februari. Lalu kemudian laporan terbit di tanggal 16 Maret 2017 atas tuduhan perbuatan seks menyimpang, dan di PTDH pada 27 Desember 2018," jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi klienya, semua alat komunikasi disita saat dilakukan pemeriksaan. Kliennya pun jujur saat ditanya penyimpangan seks.

"Kami tidak menyangkal memang yang bersangkutan memiliki orientasi seksual minoritas,"ujarnya.

TT, kata dia, dituduhkan dua pasal pelanggaran kode etik profesi Polri. Pihaknya keberatan atas tuduhan tersebut karena telah masuk ranah privat yang bersangkutan dan tidak ada yang mengetahui.

"Di laporannya perbuatan itu dilakukan tahun 2012. Hal itulah yang kami sesalkan," kata dia.

Ia menuturkan gugatan tersebut telah didaftarkan ke PTUN pada tanggal 26 Maret 2019. Proses gugatan pada 15 Mei 2019 telah memasuki tahap replik (menanggapi jawaban dari tergugat).

"Kami harap hakim dapat menyidangkan perkara ini secara adil," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja menjelaskan TT diberhentikan tidak hormat karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Agus tidak menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan tercela itu terkait dengan orientasi seksual menyimpang namun ia menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.

"Secara mendalam, penyidik yang mengetahui hasil pemeriksaannya," katanya.

 Jabatan Bupati Cirebon Paling Singkat di Dunia:15 Menit. Baru Dilantik, Sunjaya Langsung Dicopot

 Lima Pemuda Ini Curi Kotak Amal, Aksi Pura-pura ke Masjid Terekam CCTV 

 Prada DP Belum Ditemukan, Ibu Vera Kasir Indomaret Sakit Hati, Tidak Mau Terima Tawaran Damai

 Siswi SMP Diduga Dibunuh, Keluarga Tahu Temuan Jasad dari Video di Facebook, Begini Kronologisnya

Keterangan dari Humas Polda Jateng menyebut TT dijerat dengan pasal pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi Polri.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap anggota Polri harus menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri dan menaati serta menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved