Digugat Anggota Polisi yang Prilaku Menyimpang, Polda Jateng Siapkan Tim Hukum
"Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku." "Polda Jateng siap dan akan menyiapkan tim untu
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu juga menyinggung bahwa setiap anggota Polri memiliki kewajiban menaati Kode Etik Profesi Kepolisian Perkap 14 tahun 2011 pada Pasal 7 ayat 1 poin b. Dedi menyebut personel Korps Bhayangkara diwajibkan untuk menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.
Selain itu, kata dia, di Pasal 11 disebutkan anggota Polri wajib menaati, menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.
"Sehingga apabila hal tersebut sesuai ketetuan pada pasal 20 dan 21 perihal dan sanksi hukuman dan tindakan, bagi anggota Polri yang melanggar dapat diberikan sanksi dan hukuman berupa rekomendasi PTDH," ujarnya.
Namun demikian, perihal pemecatan kepada Brigadir TT, Dedi meminta awak media mengkonfirmasi lebih lanjut ke Polda Jawa Tengah.
"Silahkan dikonfirmasi ke Polda setempat, karena itu urusan Polda setempat," ujarnya.
Pemecatan terhadap seorang anggota polisi yang memiliki orientasi seksual menyimpang di Jawa Tengah mengundang reaksi sejumlah kalangan. Tak terkecuali Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan.
Komisi yang antara lain membidangi persoalan hukum dan kepolisian itu berharap persoalan ini diselesaikan secara hukum dan dengan seadil-adilnya.
"Polda Jateng memiliki kuasa penuh terhadap seluruh anggotanya yang diatur melalui Tata Tertib serta Kode Etik yang mengikat bagi para personilnya," ujarnya.
Hinca yang juga Sekjen Partai Demokrat ini menegaskan kode etik profesi kepolisian yang sudah diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yang menjadi landasan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Mantan Polisi tersebut sudah tepat. "
Pasal yang dikenakan pun setelah saya periksa juga sudah tepat," ujar Hinca.
• Line Up Persib vs Persipura Malam Ini - Debut Gevorkyan dan Rene Mihelic Rasakan Magis Jalak Harupat
• Razia di Bulan Ramdhan, Satpol PP Tanjungpinang Tangkap 2 Imigran Asing Sedang Mesum Dengan Janda
• Perencana Penembakan Jaksa Dicky Ditangkap Polisi, Bertugas Carikan Senjata dan Mobil Rental
• Bintang Tamu Bunuh Diri Setelah Tampil, Acara Talk Show di Televisi Inggris Dihentikan
Seperti misalnya Pasal 11 huruf c yang berbunyi menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
"Apa yang sudah diputuskan oleh Polda Jateng menurut saya sudan tepat dan sesuai dengen kaidah yang dianut oleh masyarakat Indonesia. LGBT bukanlah DNA bangsa Indonesia. Terlebih kuasa hukum mantan polisi tersebut sudah mengakui bahwa adanya penyimpangan orientasi seksual kliennya," ujar Hinca.
Namun, Hinca juga membaca dari sudut pandang pembelaan mantan polisi tersebut.
"Kita juga perlu hormati proses hukum yang ditempuh terkait dengan pemecatannya melalui jalur PTUN," katanya.
Menurut dia, jika dalam proses pemecatannya tidak mengindahkan hukum acara yang berlaku dan terdapat kejanggalan didalamnya, maka itu juga patut menjadi pertimbangan penegak hukum di PTUN.
"Kita serahkan semua ke proses hüküm, saya yakin Hakim PTUN dapat memutuskan dengen seadil-adilnya," ujar Hinca.(Tribun Network/dit/rtp/aco/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polda Jateng Sudah Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan Polisi Gay Yang Dipecat