Maskapai Dipaksa Turunkan Harga Tiket, Simak 5 Fakta & Dampak Mahalnya Harga Tiket Pesawat
Harga tiket pesawat yang masih mahal meskipun maskapai sudah dipaksa untuk menurunkan harga menjadi perbincangan hangat. Simak sejumlah faktanya!
Dua pekan awal Ramadhan, pergerakan penumpang turun, dengan rata-rata berjumlah 4.000 orang per harinya.
Sebelumnya, Bandara Internasional Minangkabau melayanai rata-rata 11.000 penumpang per hari, dengan total pesawat sebanyak 84 unit per harinya.
2. Kemenhub turunkan tarif batas atas
Kemenhub mewajibkan maskapai penerbangan nasional menurunkan tarif batas atas tiket pesawat mereka, maksimal pada Sabtu (18/5/2019).
Tarif batas atas diminta turun sebesar 12 hingga 16 persen.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kemenhub mengklaim telah melakukan penghitungan atas kebijakan tersebut dan telah berkoordinasi dengan Indonesia National Airlines Carrier Association (INACA).
Penghitungan penurunan tarif batas atas didasarkan dari efektivitas operasional pesawat udara di bandara, di mana akan menghemat bahan bakar dan jam operasi pesawat.
Tercatat, dari Januari hingga Maret 2019, terjadi peningkatan ketepatan waktu penerbangan dengan rata-rata 86,29 persen.
3. Evaluasi harga tiket secara berkala
Evaluasi tarif batas atas tiket pesawat akan dilakukan oleh Kemenhub setiap tiga bulan sekali.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu (15/5/2019).
Meski begitu, semisal terjadi kenaikan harga avtur atau perubahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, evaluasi pun tetap bisa dilakukan.
Hal itu mengingat biaya operasional pesawat rata-rata menggunakan dollar AS.
4. Ancaman cabut izin operasi maskapai