Maskapai Dipaksa Turunkan Harga Tiket, Simak 5 Fakta & Dampak Mahalnya Harga Tiket Pesawat
Harga tiket pesawat yang masih mahal meskipun maskapai sudah dipaksa untuk menurunkan harga menjadi perbincangan hangat. Simak sejumlah faktanya!
Tak segan-segan, Kemenhub bahkan akan melakukan pencabutan izin operasi jika pihak maskapai nasional tak melakukan penurunan harga tiket pesawatnya.
Terdapat beberapa tingkatan yang didapatkan maskapai jika tak mematuhi kebijakan baru tersebut, seperti peringatan, pembekuan, pencabutan, dan denda.
Meskipun begitu, hingga saat ini belum ada maskapai yang melakukan pelanggaran ketentuan tarif batas atas dan taris batas bawah yang dilakukan pemerintah.
5. Daftar harga tiket rute favorit penumpang
Diberitakan sebelumnya, terdapat sembilan rute favorit penumpang dengan destinasi ke berbagai wilayah di Indonesia.
Rute-rute ini telah dipatok tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawahnya (TBB).
Ini daftarnya:
Rute Jakarta-Makassar TBA Rp 1.830.000 TBB Rp 641.000
Rute Jakarta-Medan (Bandara Kualanamu) TBA Rp 1.799.000 TBB Rp 630.000
Rute Jakarta-Palembang TBA Rp 844.000 TBB Rp 295.000
Rute Jakarta-Semarang TBA Rp 796.000 TBB Rp 279.000
Rute Jakarta-Solo TBA Rp 906.000 TBB Rp 317.000
Rute Jakarta-Yogyakarta (Bandara Adisutjipto) TBA Rp 860.000 TBB Rp 301.000
Rute Jakarta-Surabaya TBA Rp 1.167.000 TBB Rp 408.000
Rute Jakarta-Lombok Praya TBA Rp 1.396.000 TBB Rp 501.000
Rute Denpasar-Jakarta TBA Rp 1.431.000 TBB Rp 501.000
Tarif di atas belum termasuk biaya PPN, biaya tambahan, asuransi, dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).
*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Tiket Pesawat Mahal hingga Harga Diturunkan, Ini 5 Faktanya"