HEADLINE TRIBUN BATAM

Otoritas BP Batam Dipereteli, Bea Cukai Cabut Fasilitas Bebas Cukai Rokok dan Mikol

Pemerintah lewat Bea dan Cukai mencabut fasilitas cukai untuk rokok dan minuman beralkohol di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam

TRIBUNBATAM.ID/MADI DWINANDO
HEADLINE TRIBUN BATAM 18 MEI 2019 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Salah satu kewenangan yang selama ini dipegang BP Batam, kian berkurang.

Pemerintah lewat Bea dan Cukai (BC) mencabut fasilitas cukai untuk rokok dan minuman beralkohol (mikol) di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, yang berlaku sejak Jumat (17/5) kemarin.

Pencabutan fasilitas fiskal untuk rokok dan mikol itu berdasar atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan penelitian selama ini.

Selain itu juga adanya evaluasi terhadap peraturan pemerintah yang diperlakukan untuk FTZ Batam, Bintan dan Karimun.

Langkah dari pemerintah tersebut mengusik perhatian warga Batam terhadap keberadaan BP Batam. 

Apalagi wacana kebijakan walikota ex-officio Kepala BP Batam masih hangat menjadi pembicaraan publik.

Pencabutan fasilitas itu berarti mengurangi salah satu di antara banyak kewenangan yang melekat di BP Batam.

Seperti diketahui Direktur Jenderal Bea Cukai melalui keputusan No.ND-466/BC/2019 tanggal 14 Mei 2019, menyatakan telah penghentikan pelayanan dokumen CK-FTZ.

Surat pemberitahuan ditembuskan kepada Sekretaris Menko Perekonomian dan Direktur Jenderal Bea Cukai-Kementerian Keuangan.

Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady juga telah menindaklanjuti keputusan pemerintah tersebut dengan memberitahukan kepada setidaknya 46 direktur perusahaan rokok dan perusahaan terkait minuman beralkohol.

Rokok & Mikol di Batam Kena Cukai, Tepat Seminggu Ada Perang Spanduk Wako Ex Officio Kepala BP Batam

Biar Nggak Canggung Saat Jabat Ex-Officio, Edy Putra Tawari Rudi Sesekali Ngantor di BP Batam

Soal Ex-Officio, Apindo: Batam Adalah Wilayah Khusus, Tak Salah Jika Walikotanya Juga Khusus

Meski demikian Edy Putra menegaskan, fasilitas Free Trade Zone (FTZ) di Batam akan tetap ada. Pencabutan fasilitas fiskal untuk rokok dan mikol bukan berarti menghapus status FTZ di Batam.

"BC hanya menindaklanjuti saran KPK soal pencabutan fasilitas cukai dan BP Batam mendetailkan. Selesai, itu saja," kata Edy, Jumat (17/5).

Sejak Februari lalu, lanjutnya, BP Batam dan pihak terkait sudah beberapa kali melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK itu.

Keputusannya, per 17 Mei, mulai berlaku pencabutan fasilitas cukai rokok dan minuman beralkohol.

Beragam tanggapan dari kalangan pengusaha mengemuka. Ada yang menyayangkan, ada juga yang sepakat. Terkait hal itu, Edy mengatakan, kebijakan ini direspon positif sejumlah pengusaha.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved