Breaking News

TANJUNGPINANG TERKINI

Potong Tubuh Ikan Duyung Lalu Dimasak, Warga Dompak Tanjungpinang Diperiksa Polisi 

"Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," terang Ince Rizqan Koordinator Satuan Kerja (Satker) Tanjungpinang, Sabtu (18/9/2019) m

Penulis: Thom Limahekin |
TRIBUNBATAM.id/THOM LIMAHEKIN
Beberapa warga Kelam Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri diperiksa penyidik Polres Tanjungpinang. Mereka terindikasi melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990 karena memotong tubuh ikan duyung. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Aksi warga Kampung Kelam Pulau Dompak yang memotong tubuh ikan duyung, Sabtu (18/5/2019) pagi berbuntut panjang.

Mereka harus berhadapan dengan pihak kepolisian karena aksi tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990.

"Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," terang Ince Rizqan Koordinator Satuan Kerja (Satker) Tanjungpinang, Sabtu (18/9/2019) malam.

Satker tersebut berada di bawah Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (Ditjen PRL KKP).

Ince mengatakan, akibat melanggar undang-undang itu, beberapa warga harus berhadapan dengan pihak kepolisian.

BREAKINGNEWS - Ikan Duyung Terjerat Jaring Warga Tanjungpinang Lalu Dimasak, Lihat Foto-fotonya!

Heboh Penemuan Ikan Duyung Terdampar di Pelantar Rumah Warga di Tanjungpinang, Begini Kondisinya

Ikan Duyung Terdampar di Kampung Bugis, Ini Penampakannya

Ikan Duyung Terdampar Mati di Karimun Akhirnya Dikuburkan, Kuburan Digali Pakai Alat Berat

Mereka kemudian diperiksa dan dimintai  keterangan di ruang penyidik Polres Tanjungpinang terkait tindakan melanggar hukum tersebut.

"Makanya perlu ada upaya penyadaran kepada keseluruhan masyarakat di Kepri bahwa aksi warga Kelam tidak dibenarkan, melanggar undang-undang," tegas Ince.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 1 huruf (a) disebutkan, "Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati."

Pada huruf (b) disebutkan, "Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati."

"Warga itu melanggar undang-undang karena memotong tubuh ikan duyung. Padahal mereka sudah dilarang pagi tadi," tegas Ince. 

Ikan Duyung Terjerat Jaring Warga Tanjungpinang Lalu Dimasak, Lihat Foto-fotonya!

Seekor ikan duyung kembali ditemukan oleh warga Tanjungpinang, Sabtu (18/5/2019) sekitar jam 08.00 WIB.

Ini merupakan penemuan ke dua dalam kurung waktu dua pekan terakhir.

Ikan tersebut masuk ke jaring milik Khairul alias Bujang, nelayan Kampung Kelam pagi Kelurahan Dompak Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri.

Khairul mengatakan ikan ini sudah ada di dalam jaringan miliknya. Hewan laut tersebut tidak bernyawa lagi.

"Semalam saya biasa pasang jaring. Saya lihat ikan itu tersangkut di jaring. Ikannya sudah mati," ungkap Khairul.

Dia lalu mengajak beberapa warga lain untuk menggotong jasad ikan itu ke darat.

Informasi tentang penemuan ikan duyung pun menyebar cepat ke seluruh kampung.

Warga langsung berbondong-bondong datang melihat hewan yang jarang terlihat ini.

"Sejak delapan tahun lalu kita tidak pernah jumpa ikan dugong ini. Sekarang baru kita lihat lagi," ucap seorang warga.

Dari foto-foto yang beredar terlihat aktivitas warga memotong ikan tersebut.

 Heboh Penemuan Ikan Duyung Terdampar di Pelantar Rumah Warga di Tanjungpinang, Begini Kondisinya

 Ikan Duyung Terdampar di Kampung Bugis, Ini Penampakannya

 Setelah Ikan Duyung, Kini Ikan Lumba-Lumba Mati Ditemukan di Pantai Karimun. Apa yang Terjadi?

 Ikan Duyung Terdampar Kagetkan Kadis Perikanan Karimun, Ruffindy: Ini Penemuan Langka dan Pertama

 Heboh Penemuan Seekor Ikan Duyung di Karimun, Begini Kondisinya

Mereka kemudian membagi-bagi tubuh ikan ini dalam bagian-bagian kecil.

Lurah Dompak Heri Susanto membenarkan ada ikan duyung tersangkut di jaring warganya.

Dia bahkan sempat datang ke lokasi dan melihat langsung hewan laut tersebut.

"Memang ada ikan duyung tersangkut di jaring warga saya. Kebetulan ini angin utara. Ini masih diteliti sama tim BPSPL dari Batam," terang Heri.

Lihat foto-fotonya di sini:

Seekor ikan duyung ditemukan lagi oleh warga Tanjungpinang pada Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.
Seekor ikan duyung ditemukan lagi oleh warga Tanjungpinang pada Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB. (TRIBUNBATAM.ID/THOM LIMAHEKIN)
Seekor ikan duyung ditemukan lagi oleh warga Tanjungpinang pada Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.
Seekor ikan duyung ditemukan lagi oleh warga Tanjungpinang pada Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB. (TRIBUNBATAM.ID/THOM LIMAHEKIN)
Seekor ikan duyung ditemukan lagi oleh warga Tanjungpinang, Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.
Seekor ikan duyung ditemukan lagi oleh warga Tanjungpinang, Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB. (TRIBUNBATAM.ID/THOM LIMAHEKIN)
Seekor ikan duyung ditemukan lagi oleh warga Tanjungpinang, Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.
Seekor ikan duyung ditemukan lagi oleh warga Tanjungpinang, Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB. (TRIBUNBATAM.ID/THOM LIMAHEKIN)
Seekor ikan duyung ditemukan lagi oleh warga Tanjungpinang pada Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.
Seekor ikan duyung ditemukan lagi oleh warga Tanjungpinang pada Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB. (TRIBUNBATAM.ID/THOM LIMAHEKIN)

Sebelumnya pada Selasa (7/5/2019), seorang ikan duyung terdampar di bawah pelantar rumah warga daerah RW 01/RT 01 Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang.

Hewan tersebut sudah membusuk saat ditemukan warga kampung. Bau bangkai hewan ini sangat menusuk dan mengganggu kenyamanan warga.

Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kampung Bugis Pandu Wiranata membenarkan kalau ada ikan duyung mati terdampar.

"Hewan ini pertama kali ditemukan Ketua RW 01, Pak Jaharuddin. Dia lalu menyampaikan kepada pihak kelurahan mengetahuinya," ujar Pandu kepada awak media, Rabu (8/5/2019).

Pandu juga telah melaporkan penemuan hewan ini kepada BPBD dan pihak BPBD sudah turun untuk mengevakuasi duyung tersebut.

"Pihak Kelurahan Kampung Bugis menyerahkan sepenuhnya ke BPBD. Selanjutnya hewan itu diurus BPBD," ungkap Pandu. (tribunbatam.id/Thomm Limahekin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved