Menkumham Nonaktifkan Semua Pegawai Lapas Narkotika Langkat, Yasonna: Mereka Penyakit & Berbahaya

Menkumham Non-aktifkan Semua Pegawai Lapas Narkotika Langkat, Yasonna Laoly: Mereka Penyakit & Berbahaya

TRIBUNMEDAN
Menkumham Nonaktifkan Semua Pegawai Lapas Narkotika Langkat, Yasonna: Mereka Penyakit & Berbahaya 

Sebagai penggantinya sementara ini Kakanwil Kemenkumham Sumut menunjuk M Tavip Kabid Pembinaan Kemenkumham Sumut sebagai pelaksana harian Kalapas Narkotika Klas III Langkat.

Kakanwil Kemenkumham Sumut menyatakan, dari total jumlah napi penghuni lapas 1.634 orang, saat ini yang berada di dalam lapas sudah berjumlah 1.459 orang, satu di antaranya dirawat di RSUD Tanjung Pura.

Sementara total napi yang kabur saat peristiwa kerusuhan 176 napi, 113 ditangkap dan 63 masih proses pengejaran lapas dan aparat keamanan.

Dari 113 tahanan saat ini dititipkan di Lapas Binjai 44 orang, rutan Tanjung pura 62 orang, Lapas Tanjungbalai 1 orang, Lapas 1 Medan 1 orang, Rutan Brandan 3 orang, Lapas Pemuda 1 orang, Polsek Hinai 1 orang.

Dikabarkan hari ini (Sabtu) ada satu orang napi dibebaskan atas nama Redi Taluhoni yang habis menjalankan pidana 17 Mei 2019 pada pukul 15.42 WIB.

Untuk akses bertamu dan layanan lainnya, Lapas Narkotika Langkat sudah beroperasi seperti biasa dengan jadwal kerja selama Bulan Ramadan pagi hari mulai pukul 10.00-11.00 WIB.

Untuk siang hari mulai pukul 13.30-14.30 WIB.

Satu dari tiga lembar kertas berisi tuntutan narapidana Lapas Narkotika Langkat yang diperoleh Tribun-Medan.com, Kamis (16/5/2019). Suasana mencekam mulai mereda setelah TNI dan Polri melakukan negoisasi dengan napi.
Satu dari tiga lembar kertas berisi tuntutan narapidana Lapas Narkotika Langkat yang diperoleh Tribun-Medan.com, Kamis (16/5/2019). Suasana mencekam mulai mereda setelah TNI dan Polri melakukan negoisasi dengan napi. (TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN)

 27 Tuntutan Napi Lapas Langkat 

ADA 24 tuntutan dan protes narapidana Lapas Klas III Narkotika Langkat di Kecamatan Hinai, Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam negoisasi oleh TNI dan Polri, tuntutan mereka dipenuhi, kerusuhan pun mereda mulai Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

Berikut ini 24 tuntutan dan protes yang dialami para narapidana.

1. Perlakuan petugas terhadap napi yang tidak manusiawi

2. Fasilitas kesehatan minim dan berbayar

3. Justice Colaboration Regulasi

4. Pengurusan remisi sesuai aturan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved