BATAM TERKINI
Kepala Bayi Retak, Ini Kesaksian Dokter Pemeriksa Mayat Bayi Kembar yang Lahir di Kos Batam
Penemuan mayat bayi kembar yang dilahirkan sendiri oleh ibunya di kamar kos di Batuaji, Batam menunjukkan sejumlah kejanggalan.
TRIBUNBATAM.id,BATAM - Nilu Kentari (24) penghuni kos di Perumahan Permata Puri, kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam yang melahirkan bayi kembar laki-laki dan perempuan sendiri di kamar kos akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka atas kematian bayi kembar yang dilahirkannya tersebut karena polisi menemukan sejumlah alat bukti yang cukup kuat.
Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe, melalui Kanitreskrim Polsek Batuaji Iptu Melki Sihombing menuturkan penetapan Nilu sebagai tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti.
Melki menjelaskan kronologis kejadian, dari hasil visum atau pemeriksaan sementara dari rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri, di mana anak yang pertama dilahirkan adalah bayi perempuan, selanjutnya bayi laki laki.
Setelah melahirkan bayi perempuan, Nilu memasukkan bayi tersebut ke dalam ember, selanjutnya Nilu melahirkan anak kedua yakni laki laki.
Saat ditemukan kedua anak tersebut dibungkus menggunakan sprei di dalam ember.
Melki menjelaskan, dirinya belum mendapatkan hasil visum dan otopsi dari rumah sakit.
Namun untuk perkembangan sementara, pihak dokter yang memeriksa mayat kedua bayi yang dilahirkan Nilu di kamar kosnya menyebutkan ada tanda-tanda kejanggalan di bagian kepala bayi.
Kejanggalan yang ditemukan untuk sementara di mana kepala bayi perempuan mengalami keretakan, sementara bayi laki - laki di bagian kepala terdapat kejanggalan seperti terkena benda tumpul.
• Bangun Tidur, Feri Kaget Motornya Meleleh Diduga Dibakar Orang di Depan Kamar Kosnya di Batam
• Setelah Dipasang Box Curvert, Jalanan di Depan Pasar Melayu Batuaji Batam Licin Mirip Bubur
• Kepala BP Batam Gelar Safari Ramadan, Edy Putra: Berbagi Itu Paling Berkesan
• Polda Kepri Kirim 300 Personel Ikut Amankan Pengumuman Pemilu 22 Mei 2019 di Jakarta
"Nanti hasilnya akan kita beritahukan setelah kita mendapatkan salinan hasil visum dan otopsi," kata Melki.
Melki juga menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi lainnya, seperti teman satu rumah kos.
"Nanti kita Kan mintai dulu keterangannya,"kata Melki.
Sementara mengenai pacar Nilu Melki juga mengatakan akan melakukan pemanggilan.
"Nanti kita lihat dulu, apakah dibutuhkan kesaksiannya," kata Melki.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan undang - undang perlindungan anak nomor 34 tahun 2014 tetang perubahan undang -undang nomor 23 tahun 2002 pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
