Rabu, 29 April 2026

Mengapa WhatsApp,Facebook IG, Lamban & Susah Share Video? Ini Jawaban Menkominfo Rudiantara

Terungkap penyebab medsos seperti Facebook, Instagram, dan Twitter down, inilah penjelasan resmi Menkominfo Rudiantara.

Istimewa
Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara 

TRIBUNBATAM.id - Terungkap penyebab medsos seperti  Facebook, Instagram, dan Twitter down, inilah penjelasan resmi Menkominfo Rudiantara.

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Rudiantara mengakui pemerintah melakukan pembatasan terhadap aplikasi media sosial atau Medsos.

Pembatasan medsos terkait aksi 22 Mei 2019 itu terpaksa dilakukan untuk mencegah tindakan yang tidak baik.

 Tetapi, kata Menkominfo Rudiantara, pembatasan aplikasi medsos oleh pemerintah tersebut hanya bersifat sementara.

"Memang ada pembatasan, tapi bersifat sementara dan bertahap. Pembatasan terhadap paltform media sosial dan fitur-fitur media sosial," ujar Rudiantara dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Rabu (22/5/2019) siang.

 

Menurut Rudiantara, pembatasan aplikasi medsos oleh pemerintah itu dilakukan karena ada pihak-pihak tak bertanggung jawab yang memanfaatka medsos untuk tindakan anarkhis.

Kerusuhan di Depan Kantor Bawaslu RI Meluas. Polisi Beberkan Kronologinya

Sambut Lebaran 2019, Inilah 6 Model Gamis Hijab Cokelat Pastel yang Lembut dan Feminim

Pihak tersebut mengunggah video, meme, foto di media sosial.

Foto, video, atau meme yang sudah diunggah di medsos itu kemudian di-capture.

"Hasil capture itu kemudian diambil dan share lewat Whatsapp," ujar Rudiantara.

 

Apa saja aplikasi medsos yang dibatasi pemerintah?

Aplikasi medsos yang dibatasi secara bertahap itu antara lain Instagram, Facebook, dan twitter.

Menurut Rudiantara, pembatasan itu akan menyebabkan terjadinya kelambanan saat menggunakan aplikasi tersebut.

"Kita akan alami kelambanan kalau download video. Kita lakukan ini dengan pertimbangan demi kebaikan dan hanya sementara," kata Rudiantara.

Langkah itu sekaligus untuk memberi kesempatan kepada media arus utama atau media mainstream memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Cara Kominfo Lacak Media Sosial

Menyikapi maraknya peredaran konten negatif terkait aksi 22 Mei 2019, Kemenkominfo mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten negatif.

Konten negatif itu antara lain berupa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian.

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved