Profil Denny Indrayana Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Punya Strategi Menang Gugatan di MK

Prabowo Subianto - Sandiaga Uno rupanya tahu jika Denny Indrayana punya jurus agar menang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)

zoom-inlihat foto Profil Denny Indrayana Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Punya Strategi Menang Gugatan di MK
Tribun Batam/ Istimewa
Denny Indrayana

Disampaikan dalam buku soal keberatan peserta pemilu yang merasa dirugikan hingga proses di MK adalah hukum konstitusional yang diatur UUD 1945.

"Sengketa pemilu di MK perlu dipersiapkan dengan profesional oleh semua peserta pemilu. Karena MK adalah penentu akhir sengketa hasil pemilu maka tidak berlebihan jika secara hukum dikatakan bahwa pemenang pemilu ditentukan oleh keputusan sembilan hakim MK," papar Denny dilansir Tribunnews.com.

Denny Indrayana mengatakan isi buku memuat tentang regulasi yang teserap ke dalam undang-undang MK, peraturan MK, dan peraturan KPU.

"Saya meramu jadi satu dengan tambahan teori ketatanegaraan dikomparasi sedikit ke dalam tulisan buku ini," urainya usai peluncuran.

(Twitter.com)

Denny Indrayana berharap buku ini dapat memberi panduan tahapan apa yang perlu disiapkan, bagaimana meyiapkan alat bukti, dan akhirnya strategi hukum apa yang patut diajukan ke MK untuk menjadi pemenang Pemilu 2019.

Sementara itu, mantan Ketua MK Prof Mahfud MD sebagai keynote speech acara peluncuran buku karya Denny Indrayana memaparkan strategi itu harus tetap menjaga integritas sehingga kemenangan tetap diperoleh dengan cara-cara terhormat.

"Buku ini saya katakan sangat penting karena selain menjelaskan substansi dan prosedur juga menjelaskan jenis-jenis putusan yang membingungkan yang digali dari yurisprudensi dan landmark decision. Disitulah bisa menjadi kekayaan akademis," ucap mantan Ketua MK 2008-2013.

Kecewa Presidential Threshold

Denny Indrayana, selaku kuasa hukum, menyayangkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan kliennya terkait syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Denny mewakili 12 tokoh dan aktivis yang mengajukan gugagan terkait Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu).

Gugatan tersebut diajukan 12 orang tokoh dan aktivis, yang terdiri dari Hadar Nafis Gumay, Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Titi Anggraini, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto, dan Robertus Robet.

"Kita sebenarnya menyayangkan MK enggak ambil kesempatan untuk memutus perkara ini sebelum pendaftaran capres dan cawapres kemarin karena bagaimanapun isu ini sangat penting dan ditunggu banyak kalangan," kata Denny seusai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Denny juga menuturkan, ia tetap pada pandangannya bahwa syarat ambang batas tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Menurutnya, syarat tersebut tiba-tiba muncul, padahal tidak tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, lanjut Denny, hanya Indonesia yang menerapkan syarat pencalonkan presiden dan dikaitkan dengan hasil pemilu legislatif lima tahun sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved