Menteri ATR/BPN Ikut Rapat Ex-Officio. Ada Perubahan Status Lahan di Batam

"Kan masalah yang menjadi fokus untuk didudukankan banyak di Menteri ATR Kepala BPN.

Penulis: Endra Kaputra |
DOK TRIBUNBATAM.id
Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan, Taba Iskandar 

Kebijakan Wali Kota ex officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam ditunda. Masih ada beberapa perubahan yang harus diselesaikan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) perubahan atas PP No.46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Perubahan PP ini sebelumnya disebut, menjadi dasar hukum untuk Wali Kota ex officio Kepala BP Batam.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI, Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah mengupayakan proses ini rampung dalam waktu dekat. Ia juga memproyeksikan, kemungkinan pada semester I-2019, Wali Kota ex officio Kepala BP Batam sudah bisa ditetapkan.

Hal ini disampaikan Sofyan usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (24/5) lalu di Jakarta. Kehadiran Sofyan dalam beberapa kali rapat di Kemenko, mengundang pertanyaan.

Apakah nantinya status tanah di Batam bisa beralih, dari hak guna bangunan menjadi hak milik?

Siswa Kritis Akhirnya Diluluskan, Aldi Irpan Menangis dan Peluk Kepala Sekolah

Jadi Pengedar Sabu-sabu, Oknum Polisi Ini Ditangkap Bersama Temannya 

Pengacara Senior Otto Hasibuan Tak Jadi Bela Prabowo-Sandiaga, Ini Reaksi TKN Jokowi - Maruf

Dimintai tanggapannya, Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady mengatakan, Menteri ATR memang punya porsi terkait urusan di Batam.

"Menteri ATR memang anggota dewan kawasan," kata Edy kepada Tribun, Sabtu (25/5/2019).

Selanjutnya, Edy tak mau berspekulasi soal kemungkinan ada arahan, status tanah di Batam bisa beralih, dari hak guna bangunan menjadi hak milik.

Edy menegaskan kembali peran Menteri ATR di keanggotaan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

"Pak Sofyan memang berkepentingan dalam pemberian hak pengelolaan lahan," ujarnya.

Lebih lanjut, Edy mengatakan kebijakan Wali Kota ex officio Kepala BP Batam sudah menjadi keputusan Presiden RI, Joko Widodo. Kewenangan sepenuhnya menjadi urusan di tingkat eksekutif.

"Kita tinggal menunggu saja, bisa besok, bisa minggu depan, dan itu pasti," kata Edy.

Iapun setiap saat sudah siap diganti sebagai Kepala BP Batam. (tribunbatam.id/endra kaputra)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved