Menteri ATR/BPN Ikut Rapat Ex-Officio. Ada Perubahan Status Lahan di Batam
"Kan masalah yang menjadi fokus untuk didudukankan banyak di Menteri ATR Kepala BPN.
Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil mengikuti rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat Jumat (24/5/2019)
Kehadiran rapat tersebut pun, dalam rangka peleburan Wali Kota dan BP Batam agar bisa menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam. Selan itu, demi mewujudkan integrasi satu pintu dalam hal pengurusan perizinan investasi.
Keikutsertaan Sofyan tentunya akan bersangkutan dengan perubahan setatus lahan di Batam.
Dikonfirmasi Tribunbatam.id kepada anggota teknis Dewan Kawasan (DK) Kepri, Taba Iskandar menyebutkan, Menteri ATR/ Kepala BPN ikut serta juga tidak terlepas sebagai anggota DK.
• Begini Perbedaan Aplikasi Chat WhatsApp dan Telegram, Mulai dari Cara akses hingga Platform
• Member S4 Jefri Jeje Haris Meninggal Dunia, Kenali Gejala-Pemicu Radang Otak,
• Usai Yusril Izha Mahendra Puji BPN, TKN Ingatkan KPU Lagi Soal Sepak Terjang Kuasa Hukum BPN Ini
• Otto Hasibuan dan Irman Putra Sidin Gagal Masuk Kuasa Hukum Prabowo-Sandi. Ada Apa?
"Kan masalah yang menjadi fokus untuk didudukankan banyak di Menteri ATR Kepala BPN. Kalau mengapa ikut, juga beliau sebagai anggota DK juga," sebutnya, Sabtu (25/05/2019) sore.
Ia mengatakan, selama ini dalam pembagian wilayah kerja, serta menyangkut Free Tred Zone (FTZ), dan HPL diberikan kepada Otorita Batam (OB) yang berganti nama BP Batam.
"Makanya harus hadir dan membahas persoalan itu. Status hukum tanah di Batam kan Hak Guna, bukan Hak Milik, tentulah sangat berkepentingan Mentri ATR/Kepala BPN ikut serta," ujarnya
Secara keseluruhan, Peraturan Perundangan Nomor 46 Tahun 2007 sudah mencapai 90 persen. Hanya saja masih menerima masukan baru dalam rangka penyempurnaan.
"PP itu saat ini sudah di Sekertariat Negara, secara subtansi sudah beres di Dewan Kawasan. Hanya saja memang di PP tersebut tidak menjelaskan latarbelakang ex-Oficio. Saya juga orang yang mempertanyakan hal itu," ujarnya kembali.
Disampaikanya, bila saat ini masyarakat bertanya kejelasan soal Ex-Officio, dalam rangka itu. Jangan sampai lagi ada timbul kebingungan dikemudian hari.
"kalau sampai saat ini kita bicara hukum, bukan politik, sesuai on schedule, dan on the track, tidak ada kendala," ujarnya.
• Semen Padang FC Berhasil Curi Poin di Kandang PSS Sleman. Tuan Rumah Diselamatkan Gol Penalti
• 7 Mitos Tentang Selaput Dara Yang Diyakini Benar, Salah Satunya Selaput Dara Robek
• DPO Kasus Human Trafficking Ditangkap Polda NTT di Batam
Menurut Taba, juga perlunya duduk bersama membahas wilayah perumahan. Sebab suka tidak suka, sudah seperti ini lahan yang ada di Batam.
"Makanya perlu ada transformasi perubahan status lahan. Bagaimana tahapannya, ya harus dikaji secara kohemperensif, sehingga tiidak lagi ada kegamangan, dualisme, kebimbangan, dan yang menjadi utama itu, tidak ada lagi keraguan investor untuk berinvestasi ke Batam," tegasnya.
"Untuk kaitannya dengan laulintas barang, Kementrian Keuangan dalam hal ini Dirjen Bea dan Cukai juga harus didudukan agar satu persepsi. Jadi gak tumpang tindih, dan tidak ada lagi dua polse," tambahnya menegaskan.
Menteri ATR Ikut Rakor di Kemenko Terkait Ex Officio, Ini Tanggapan Kepala BP Batam
Kebijakan Wali Kota ex officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam ditunda. Masih ada beberapa perubahan yang harus diselesaikan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) perubahan atas PP No.46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Perubahan PP ini sebelumnya disebut, menjadi dasar hukum untuk Wali Kota ex officio Kepala BP Batam.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI, Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah mengupayakan proses ini rampung dalam waktu dekat. Ia juga memproyeksikan, kemungkinan pada semester I-2019, Wali Kota ex officio Kepala BP Batam sudah bisa ditetapkan.
Hal ini disampaikan Sofyan usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (24/5) lalu di Jakarta. Kehadiran Sofyan dalam beberapa kali rapat di Kemenko, mengundang pertanyaan.
Apakah nantinya status tanah di Batam bisa beralih, dari hak guna bangunan menjadi hak milik?
• Siswa Kritis Akhirnya Diluluskan, Aldi Irpan Menangis dan Peluk Kepala Sekolah
• Jadi Pengedar Sabu-sabu, Oknum Polisi Ini Ditangkap Bersama Temannya
• Pengacara Senior Otto Hasibuan Tak Jadi Bela Prabowo-Sandiaga, Ini Reaksi TKN Jokowi - Maruf
Dimintai tanggapannya, Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady mengatakan, Menteri ATR memang punya porsi terkait urusan di Batam.
"Menteri ATR memang anggota dewan kawasan," kata Edy kepada Tribun, Sabtu (25/5/2019).
Selanjutnya, Edy tak mau berspekulasi soal kemungkinan ada arahan, status tanah di Batam bisa beralih, dari hak guna bangunan menjadi hak milik.
Edy menegaskan kembali peran Menteri ATR di keanggotaan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
"Pak Sofyan memang berkepentingan dalam pemberian hak pengelolaan lahan," ujarnya.
Lebih lanjut, Edy mengatakan kebijakan Wali Kota ex officio Kepala BP Batam sudah menjadi keputusan Presiden RI, Joko Widodo. Kewenangan sepenuhnya menjadi urusan di tingkat eksekutif.
"Kita tinggal menunggu saja, bisa besok, bisa minggu depan, dan itu pasti," kata Edy.
Iapun setiap saat sudah siap diganti sebagai Kepala BP Batam. (tribunbatam.id/endra kaputra)