Sudah 10 Penyebar Hoax Ditangkap, Termasuk Dokter Kandungan Tamat S3
Dokter kandungan S3 yang mengajar di salah satu perguruan tinggi di Bandung itu mengunggah berita hoax tewasnya seorang anak saat peristiwa 22 Mei
kasman adalah Pegawai Negeri Sipil ( PNS) Kantor Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Tersangka menyebarkan video Presiden yang telah diubah dari bentuk sebelumnya, kemudian ditambahkan music remix dan menuliskan caption di video dengan kata-kata penghinaan terhadap presiden,” Kata Kombes Pol Teuku Saladin, Dir Reskrimsus Polda Aceh dalam konferensi pers, Selasa (28/05/2019).
Menurut Saladin, tersangka Kasman ditangkap oleh oleh tim Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Aceh pada Minggu (26/05/2019) di rumahnya yang berada di Desa Ladang Neubok, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan kartu SIM.
Saladin menjelaskan, motif tersangka menyebarkan video hoaks dan provokasi itu adalah untuk merespon kerusuhan 22 - 23 Mei yang berlangsung di Jakarta.
Dari aksi tersangka tersebut, dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat bedasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Tersangka menyebarkan video hoaks penyerangan masjid dan kata-kata menghina Jokowi di akun Facebooknya," kata Saladin.
Akibat perbuatannya Kasman dijerat dengan tindak pidana undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara, bahkan statusnya sebagai pegawai negeri sipil juga ikut terancam.
“Makanya saya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan media sosial,” pungkas Saladin.
10 Daftar Penyebar Hoaks Ditangkap
Polri mengungkapkan telah menangkap 10 tersangka penyebar berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian selama periode 21-28 Mei 2019.
Hal ini dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Tersangka pertama berinisial SDA, yang ditangkap di Bekasi pada 23 Mei 2019. SDA diduga menyebarkan hoaks adanya personel Brimob dari negara lain saat mengamankan demonstrasi protes terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.
Tersangka berikutnya berinisal ASR yang ditangkap pada 26 Mei 2019. Narasi yang disebarkan adalah persekusi terhadap habib oleh anggota kepolisian. Dedi menuturkan, ASR masih di bawah umur sehingga penanganannya berbeda.