BATAM TERKINI
Walikota Batam: Saya Sudah Siap Dilantik Jadi Ex Officio BP Batam!
Kapanpun, apakah itu besok, lusa atau minggu depan, saya siap dilantik sebagai ex offico Kepala BP Batam,”
Selanjutnya, peralihan jabatan Kepala BP Batam kepada ex-officio Wali Kota kini tengah menunggu rampungnya revisi PP 46 Tahun 2007 yang akan menjadi dasar hukum untuk memberikan wewenang kepada ex-officio Wali Kota Batam.
Edy Putra Irawady sebagai pemimpin BP Batam dalam masa transisi, menggantikan Lukita Dinarsyah Tuwo yang diberhentikan pada Desember 2018 lalu.
Sejak dua pekan lalu, tahapan revisi PP 46/2007 tengah dalam masa uji publik dan hampir selesai. Menurut hasil rapat internal Kemenko Perekonomian, hasil revisi beleid tersebut ditargetkan selesai dalam sepekan depan sehingga Wali Kota Batam bisa segera efektif menjadi Kepala BP Batam.
Dua Hal Dasar
Kepala BP Batam, awal bulan lalu juga sudah menegaskan Presiden Joko Widodo sudah meminta untuk segera dilaksanakan ketentuan ex-officio,dengan memenhi dua hal mendasar.
Pertama, terkait Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) BP Batam yang baru. Struktur BP Batam selanjutnya akan kembali memasukkan fungsi Wakil Kepala BP Batam, namun merampingkan jabatan deputi dari sebelumnya lima deputi menjadi hanya empat deputi.
Kedua; SOTK BP Batam yang baru nantinya juga diharapkan lebih efektif menjalankan peran sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang salah satunya berfungsi untuk mengumpulkan penerimaan (revenue collector)
Dengan ketentuan ini, struktur BP Batam jadi lebih ramping tapi fungsional sesuai misinya dalam meningkatkan investasi dan ekspor, bukan hanya urusan birokrat bagi-bagi wewenang seperti selama ini tidak efisien.
Sepulang dari Jakarta, akhir pekan lalu, Rudi langsung mengumpulkan para pejebat teras Pemkot Batam. Dia juga menegaskan akan adanya sejumlah perubahan mendasar dalam hal kepemilikan lahan di Batam.
Wali Kota Batam M Rudi memberikan kabar gembira bagi masyarakat Batam yang memiliki tanah dengan luas di bawah 200 meter persegi.
Jika tanah tersebut semula berstatus hak guna bangunan (HGB) maka akan diizinkan menjadi hak milik.
Aturan tersebut di luar lahan kampung tua, yang sejak awal dijanjikan segera disertifikasi oleh pemerintah.
Menurut Rudi, itu artinya, masyarakat yang memiliki tanah seluas di bawah 200 meter persegi, akan dibebaskan dari kewajiban membayar uang wajib tahunan (UWT) kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Mengenai dasar aturan pembebasan lahan di bawah 200 m3 di Batam itu sendiri, hingga kini belum secara resmi diterbitkan pemerintah. Rudi menyatakan, aturannya sedang dibahas di pusat.
Rudi mengatakan, nantinya tetap ada hal-hal yang perlu disepakati lagi. Salah satunya, titik-titik yang menjadi daerah pengembangan oleh pemerintah, tidak boleh menjadi hak milik.
Namun, ditegaskannya kebijakan pembebasan ini, hanya akan berlaku untuk lahan perumahan atau permukiman.
"Jadi bagi masyarakat yang punya SHGB dan luasan tanahnya kurang dari 200 meter persegi, atau tak lebih dari 200 meter persegi, atau sama, diberikan hak milik. Kalau saya bicara rumah, berarti tata ruang perumahan, bukan jasa," kata Wali Kota Batam, Rudi, Senin (27/5) kepada Tribun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/walikota-batam-bakal-panggil-kepala-pln.jpg)