Kivlan Zen Pasrah Hadapi Kasus Dugaan Makar. Ini Pengakuannya

Mayjen (Purn) Kivlan Zen sudah bertekad menjalani proses hukum terkait kasus dugaan makar terhadap pemerintah.

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen 

Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran berita bohong sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Kivlan sendiri belakangan getol membela calon presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019.

Dia juga mendukung penuh aksi 22 Mei yang digelar di depan kantor Bawaslu RI pasca pengumuman hasil rekapitulasi KPU.

Penetapannya sebagai tersangka juga berkaitan dengan aksi tersebut.

Namun, Kivlan mengelak jika dirinya pernah merencanakan makar. Dia dianggap merencanakan makar di aksi 22 Mei.

Menurut Kivlan, selama ini dia hanya memperjuangkan kebebasan berpendapat.

Sebab selama ini dia melihat kebebasan berpendapat di muka umum justru berkurang.

Oleh karena itu, dirinya pun menyampaikan pendapatnya agar kebebasan berpendapat itu dapat dilakukan seperti sedia kala.

"Karena memberikan pendapat di sini sudah mulai dikurangi, saya menyampaikan supaya adil dan saya sampaikan dulu kita perjuangkan 98, Pak Habibie membuat UU No 9/1998 kita bebas berpendapat dan merdeka berpendapat," beber Kivlan Zen seperti dikutip wartakotalive Senin (13/5/2019).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kivlan Zen Mengaku Siap Jalani Semua Proses Hukum Termasuk Penahanan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved