Mantan Hakim MK Ini Nilai BPN Prabowo - Sandiaga Sulit Diskualifikasi Jokowi - Ma'ruf, Alasan Begini
Saat ini Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandiaga tengah memperjuangkan tekad tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Maruarar menyatakan meski dugaan kecurangan dalam Pemilu terbukti, tetap tidak bisa langsung dilakukan pendiskualifikasian kepada pasangan Jokowi - Ma'ruf.
"Jadi tidak bisa dikatakan kalau terstruktur itu langsung didiskualifikasi, seandainya pun itu terbukti, meskipun kita katakan tadi itu tentu sangat sulit, maka kita tidak bisa langsung seperti itu," jelas Maruarar.
Maruarar menjelaskan hal tersebut terjadi dengan alasan demi menghargai suara rakyat yang telah memilih.
"Pengalaman kita mengatakan, karena kita menghargai juga suara atau kedaulatan rakyat yang lain, yang tidak mengalami cacat, maka yang paling kita tentukan di mana TSM terjadi pelanggaran itu."
"Mungkin MK akan mengatakan ya sudah pemungutan suara ulang di tempat itu," imbuhnya.
Dia menambahkan keputusan MK bersifat final dan mengikat ke sejumlah pihak-pihak terkait.
"Keputusan MK itu satu tingkat, artinya langsung final dan binding (mengikat -red), ketika diucapkan MK itu mengikat kepada seluruh stakeholder, lembaga negara, terutama sekali kepada pemohon, termohon dan pihak terkait yang berdebat di MK," katanya.
SIMAK VIDEONYA:
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Beberkan Kemungkinan Prabowo - Sandi Menang di MK
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai gugatan hasil Pilpres 2019 kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kemungkinan bisa menang di Mahkamah Konstitusi.
Dua mengatakan, gugatan tersebut bisa saja menang di MK.
Hal ini disampaikan Refly saat menjadi narasumber di acara Fakta Tv One yang dilansir TribunJakarta.com pada Selasa (28/5/2019).
Awalnya Refly mengungkapkan bersyukur karena pihak BPN Prabowo - Sandiaga menempuh jalur hukum ke MK.
"Soal menang dan kalah itu permasalahan lain. Yang terpenting adalah kita menggeser masalah dari jalan ke ruang sidang," ungkap Refly.
Refly mengatakan harapannya agar persidangan di MK berjalan lancar dan terbuka sehingga apapun hasilnya bisa diterima kedua pihak.