Mantan Hakim MK Ini Nilai BPN Prabowo - Sandiaga Sulit Diskualifikasi Jokowi - Ma'ruf, Alasan Begini

Saat ini Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandiaga tengah memperjuangkan tekad tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Thom Limahekin
TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci
Tim Hukum BPN Prabowo - Sandi diwakili di antaranya Hashim Djojohadikusumo, Bambang Widjajanto, Denny Indrayana, dan juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019). 

Tak hanya itu, Refly menjelaskan 2 aspek pendekatan mengenai pembuktian data-data kecurangan yang dilaporkan BPN Prabowo - Sandiaga.

"2 aspek pendekatan yaitu kuantitatif dan kualitatif. Kalau kuantitatif ini maka BPN harus bisa membuktikan mereka dicurangi atau penggelembungan suara kubu 01 sejumlah separuh 16 juta lebih.

Kondisi depan gedung Mahkamah Konstitusi di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Kondisi depan gedung Mahkamah Konstitusi di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019). (TribunJakarta/Bima Putra)

Kalau dia bisa mendalilkan seperti itu, maka kita bicara signifikan berdasarkan kuantitatif. Tapi kalau di permohonan aja enggak signifikan, dengan berbagai bukti dan hanya klaim semata maka bergerak kepada kuantitatif," ungkap Refly Harun.

Menurut Refly, aspek pendekatan kuantitatif juga terdapat dua bagian yakni mengenai TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dan pembuktian kecurangan yang dikomando oleh kubu 01.

 

"Itu penting untuk dikaitkan dengan Pemilu jujur. Kalau TSM itu berat membuktikannya karena menyangkut sebaran suara yang besar dan waktu kerja yang sempit," papar Refly.

Refly menyatakan, BPN Prabowo - Sandiaga harus meyakinkan hakim MK saat persidangan jika kecurangan itu dikomando.

Refly Harun
Refly Harun (Kompas.com)

Selain itu, Refly menyatakan telah membaca laporan dugaan kecurangan Pemilu di tahun-tahun sebelumnya dan dia mengibaratkan laporan tersebut bak speakernya yang besar tetapi tak ada isinya.

Kendati demikian, Refly menilai kubu Prabowo - Sandiaga bisa saja menang apabila MK mengubah paradigmanya.

"Kalau MK mau berubah paradigmanya, satu saja bukti pelanggaran yang dilakukan Paslon maka sesungguhnya sudah terjadi pelanggaran Pemilu," jelas Refly.

 

Kendati demikian, permasalahannya dari sebelum-sebelumnya tak pernah membuktikan sedalam-dalamnya soal ASN yang digerakkan dan ada perintah komandonya.

"Pembuktian mengenai hal tersebut sulit, apakah ada perintah komando atau tidak. Terus Polri dan TNI disebut terlibat, bagaimana pula membuktikannya?" ungkap Refly.

Refly Harun
Refly Harun (YouTube/Tv One)

Refly menilai jika saat persidangan lebih menyasar sebuah bukti pelanggaran saja maka sidangnya bisa terukur.

"Saya mendambakan Pemilu jujur dan adil. Pokoknya Pemilu yang tak becek dengan kecurangan tetapi saya tahu apakah hakim MK menerapkannya untuk Pilpres.

Satu saja kecurangan dilakukan maka didiskualifikasi karena itu sudah menjadi kejahatan pemilu," jelas Refly.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Buruk Buat BPN 02 Prabowo dan Tim, Eks Hakim MK Blak-blakan Sulit Diskualifikasi Jokowi di MK

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved