Sultan Brunei Pastikan Tidak Akan Terapkan Hukuman Mati pada LGBT
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mengatakan, moratorium hukuman mati yang sudah berlaku untuk hukum pidana juga akan diperluas ke hukum syariah
Mencambuk dan hukuman penjara, serta memotong anggota badan untuk pencurian, di bawah kode baru tidak terpengaruh oleh pengumuman sultan.
Tidak jelas seberapa jauh hukuman syariah lain akan ditegakkan.
Sultan juga bersumpah dalam pidatonya Brunei akan meratifikasi konvensi PBB menentang penyiksaan yang ditandatangani beberapa tahun lalu.
Phil Robertson, wakil direktur Asia untuk Human Rights Watch, mengatakan bahwa “seluruh undang-undang yang menyalahgunakan hak asasi manusia yang harus dihapuskan."
Stigma LGBT masih kuat
Sementara, kaum gay Brunei mengatakan, meskipun ancaman hukuman mati dihapuskan, namun undang-undang itu masih mendorong diskriminasi terhadap orang-orang LGBT.
"Masih akan ada kebencian terhadap orang-orang LGBT," kata Khairul, seorang lelaki gay di Brunei yang hanya memberikan satu nama, mengatakan kepada AFP.
“Undang-undang ini harus diubah. Selama ada, akan selalu ada stigmatisasi terhadap orang-orang LGBT dan non-Muslim di Brunei.”
Sultan Hassanal Bolkiah salah satu orang terkaya di dunia, yang telah naik takhta selama lebih dari lima dekade, mengumumkan rencana hukum pidana syariah pada 2013.
Bagian pertama diperkenalkan pada tahun 2014, termasuk hukuman yang tidak terlalu ketat, seperti denda atau hukuman penjara untuk pelanggaran, termasuk melewatkan sholat Jumat.
Sedangkan pengenalan hukuman yang lebih keras ditunda setelah kritik.