Jutaan Warga Hong Kong Lawan UU Ekstradisi: Orang China Daratan Mungkin Diam, Tetapi Kami Tidak

Orang-orang (China) daratan mungkin tidak berani berbicara tentang apa yang telah dilakukan pemerintah mereka, tetapi orang-orang Hongkong berbeda

South China Morning Post
Warga Hong Kong turun ke jalan, menentang rencana UU ekstradisi yang akan diluncurkan pemerintah eksekutif Hong Kong. 

Sebagai bekas koloni Inggris, Hong Kong dikenal sebagai daerah semiotonom "satu negara, dua sistem". Hong Kong memiliki sistem hukum tersendiri dan warganya dapat menikmati kebebasan yang tidak diperoleh di China daratan.

Hong Kong memiliki perjanjian ekstradisi dengan 20 negara, termasuk Amerika Serikat dan Inggris, namun tak ada perjanjian serupa dengan China daratan, meski perundingan ekstradisi dengan Beijing sudah dilakukan dalam dua dasawarsa terakhir.

Beberapa pihak mengatakan tidak adanya kesepakatan dengan Beijing disebabkan oleh lemahnya perlindungan hukum terhadap terdakwa di China daratan.

Carrie Lam menegaskan, pihaknya tidak akan membatalkan penyusunan undang-undang tersebut meskipun menimbulkan prptes.

"Ini adalah undang-undang yang sangat penting yang akan membantu dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa Hong Kong akan memenuhi kewajiban internasional dalam menanggulangi tindak kejahatan lintas batas dan trans-nasional," kata Carrie Lam, Senin (10/6/2019).

Pemerintah Hong Kong mendorong rancangan undang-undang tersebut melalui legislatif yang akan memungkinkan dilakukannya ekstradisi ke yurisdiksi mana pun yang belum memiliki perjanjian, termasuk China daratan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved