Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Tersangka Dugaan Makar, Polri Punya Bukti Video

Polri mengungkap penyebab Mantan Kapolda Metro Jaya Muhammad Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.

ISTIMEWA
Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob 

Jenderal bintang empat ini memastikan pihaknya sudah memberikan pengamanan yang maksimal kepada para target tersebut.

"Yang jelas kami selalu sejak awal, begitu ada informasi selalu berikan pengamanan dan pengawalan pada yang bersangkutan," ucapnya.

Menkopolhukam Wiranto juga angkat suara soal adanya rencana pembunuhan empat tokoh nasional.

"Dua hari ini kita diberondong rencana pembunuhan pejabat, senjatanya sudah ditemukan. Memang rencana itu kan ditujukan ‎untuk memberikan rasa takut agar pejabat yang bersangkutan mengurangi aktivitasnya, supaya lemah," ucap Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (28/5/2019).

"Yang diancam tidak hanya empat orang, tapi ada pejabat lain juga yang diancam seperti yang saya alami. Kita tidak perlu surut, tetap tegakkan kebenaran, keamanan nasional," paparnya.

‎Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan pihaknya sudah memberikan pengamanan yang maksimal kepada para target tersebut.

"Yang jelas kami selalu sejak awal, begitu ada informasi selalu berikan pengamanan dan pengawalan pada yang bersangkutan," tegas Tito Karnavian.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal mengungkapkan, ada perintah untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei, terkait aksi 22 Mei.

Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka baru terkait kerusuhan aksi 22 Mei 2019. Enam tersangka baru itu memiliki peran berbeda, mulai dari pembelian senjata api hingga peran menyusup ke kerumunan massa pada aksi 22 Mei.

Bahkan, Polri mengungkap adanya perintah kepada tersangka untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019), Iqbal mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka berinisial HK alias Iwan, AZ, IR, dan TJ sebagai eksekutor.

Lalu ada tersangka AD dan satu perempuan berinisial AF alias Vivi, yang berperan sebagai penjual senjata api mulai dari harga Rp 5 juta sampai Rp 50 juta.

“Awalnya HK diperintahkan seseorang untuk membeli senjata api pada Oktober 2018, yang kemudian berhasil didapatkan dari AD dan AF pada 13 Oktober 2018," ungkap Iqbal.

Senjata yang didapatkan, lajut Iqbal, diserahkan juga kepada AZ dan TJ.

Kemudian pada Maret 2019, HK menerima perintah untuk membunuh dua tokoh nasional.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved