Kabar Buruk bagi Adelia Pasha Ungu di Pemilu 2019, Ia Disingkirkan Syarifuddin Sudding

Impian Adelia Pasha untuk duduk di "Senayan" bersama dengan pesor lain hingga 5 tahun ke depan sepertinya bakal pupus.

|
(KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN)
Istri Pasha Ungu, Adelia Wilhelmina, di Gedung Trans, Jalan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2016). 

3. Muhidin M Said dari Partai Golkar (94.779 suara),

4. Matindas J Rumambi dari PDI Perjuangan (61.120 suara),

5. Anwar Hafid dari Partai Demokrat (57.437 suara),

6. Sarifuddin Sudding dari PAN (36.670 suara),

7.  Sakinah Aljufri dari PKS (50.305 suara).

Sempat Dihukum

Sebelumnya, pada masa kampanye, Adelia Pasha sempat dijatuhi hukuman atau sanksi atas pelanggaran administrasi.

Hukuman tersebut dijatuhkan Bawaslu Sulawesi Tengah.

Adelia Pasha terbukti dihukum setelah terbukti melakukan pelanggaran Pemilu saat ikut menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pempinan Daerah (DPD) Perempuan Amanat Nasional atau PUAN Kabupaten Poso, di Poso, Sulteng.

Keputusan pelanggaran itu dibacakan Ketua Majelis Sidang, Darmiati di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Jl Sungai Moutong, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Barat, Palu, Senin (1/4/2019).

Keputusan itu terdaftar dengan nomor 03/TM/PL/ADM/Provinsi Sulawesi Tengah/36.00/III/2019.

Dalam putusan itu Bawaslu mencatat temuan pelanggaran administrasi Pemilu oleh Adelia Pasha.

"Terlapor ( Adelia Pasha) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Darmiati.

Bawaslu pun memberikan teguran tertulis kepada terlapor serta memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso agar tidak mengikutkan PAN dalam pelaksanaan kampanye.

"PAN tidak diikutsertakan sebanyak satu kali dari keseluruhan jadwal kampanye rapat umum PAN di Poso pada Pemilu tahun ini," kata Darmiati.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved