KPK Akan Sita Aset Sjamsul Nursalim Terkait Skandal BLBI. Apakah Termasuk Pabrik Ban dan Softex?
Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim telah berulang kali mangkir dari pemanggilan KPK sehingga kemungkinan Sjamsul dan Itjih akan disidang in absentia.
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan taipan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka skandal BLBI atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Sjamsul Nursalim adalah pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mendapat kucuran BLBI tahun 2004 setelah kredit macet Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI yang dikucurkan kepada perusahaannya sendiri, Dipasena Group.
Selain penetapan sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam keterangan pers, Senin (10/6/2019) siang juga menyebutkan akan menyita aset Sjamsul Nursalim untuk memaksimalkan upaya asset recovery terhadap kerugian negara senilai Rp 4,58 triliun tersebut.
• KPK Bongkar Megakorupsi BLBI, Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi Tersangka
• Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BLBI, KPK Ingin Suami-Istri Sjamsul dan Itjih Nursalim Kooperatif
• Dari 447 Terduga Perusuh dalam Aksi 22 Mei, Ada 67 Anak di Bawah Umur
Laode menuturkan, tim Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK tengah melacak sejumlah aset Sjamsul Nursalim.
Sjamsul sendiri saat ini menetap di Singapura, namun kerajaan bisnisnya masih cukup besar di Indonesia melalui Gajah Tunggal Group.
Penetapan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka diawali dengan SPDP yang dikirim KPK kepada mereka berdua pada 17 Mei 2019 ke tiga alamatnya di Singapura dan satu lokasi di Jakarta, Indonesia.
Lokasi tersebut yaitu The Oxley, Cluny Road, Head Office of Giti Tire Pte.Ltd di Singapura dan Rumah di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta.

Sjamsul dan Itjih sudah dipanggil KPK sebanyak tiga kali, yakni pada Oktober 2018 sebanyak dua kali, dan Desember 2018 satu kali.
Ketidakhadiran mereka di muka hukum memungkinkan KPK untuk menyidangkan Sjamsul dan Itjih secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di pengadilan.
"Kalau yang bersangkutan dipanggil tidak hadir entah karena kesehatan, usia atau alasan lain, dimungkinkan dalam hukum acara pidana disidangkan dengan cara in absentia," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, beberapa weaktu lalu.
Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikuatkan dalam vonis terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, penerbitan SKL BLBI kepada BDNI menguntungkan Sjamsul Nursalim dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.
PT Gajah Tunggal Tbk milik keluarga Nursalim melantai di bursa dengan kode emiten GJTL.
Usahanya meliputi pengembangan, pembuatan dan penjualan barang-barang dari karet, termasuk ban dalam dan luar segala jenis kendaraan, flap dan rim tape serta juga produsen kain ban serta karet sintesis.
GJTL memproduksi ban dengan merek Zeneos dan GT Radial.
Gajah Tunggal memiliki sejumlah anak usaha, di antaranya PT Softex Indonesia yang memproduksi pembalut wanita, PT Filamendo Sakti, pabrik benang serta PT Dipasena Citra Darmadja, usdaha tambak udang yang mkendapat kucuran BLBI di Lampung.