Sampah Plastik Masuk Batam
Apakah 65 Kontainer Sampah Plastik Masuk Batam Mengandung B3? Begini Penjelasan Bea Cukai
Masuknya 65 kontainer berisi sampah plastik ke Batam, pihak bea dan cukai memberikan penjelasan alasan pengecekan kontainer.
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id - Masuknya 65 kontainer berisi sampah plastik ke Batam, pihak bea dan cukai memberikan penjelasan alasan pengecekan kontainer.
65 kontainer sampah plastik itu diimpor oleh empat perusahaan.
Kepala KPU BC Tipe B Batam, Susila Brata menegaskan, empat perusahaan pengimpor scrub plastik ini telah memenuhi kelengkapan dokumen, persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan, dan dilengkapi KSO surveyor sebagai ketentuan di Permendag No.31 Tahun 2016.
"Tapi berdasarkan informasi yang didapat, kita lakukan cek dengan cara NHI. Ada beberapa yang memenuhi kriteria, ada yang tidak memenuhi kriteria," kata Susila kepada wartawan di lokasi pemeriksaan, Pelabuhan Batuampar, Jumat (14/6).
Bagi yang memenuhi kriteria, akan dirilis dan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Sedangkan bagi yang tidak memenuhi kriteria, akan diproses lebih lanjut.
Yakni dengan cara diambil sampel, kemudian diuji laboratorium. Proses lebih lanjutnya, ada di kementerian terkait.
Apa indikator tidak memenuhi kriteria? Susila mengatakan, berdasarkan Permendag No. 31/2016, impor limbah non B3 tidak boleh terkontaminasi limbah B3.
Makanya, mereka melakukan pengecekan terhadap barang yang diimpor. Apakah mengandung B3 atau tidak. BC juga akan mempertanyakan dasar kelengkapan dari surveyor.
"Ada atau tidak limbah B3, itu nanti dilab hasilnya. Walaupun secara kasat mata kita lihat ada, tapi prosedur kita penuhi dulu, masuk ke laboratorium," ujarnya.
Susila melanjutkan, dari pengecekan secara NHI yang dilakukan, belum tentu semuanya melanggar.
Diketahui ada 65 kontainer dari empat perusahaan, dengan 16 dokumen, yang kini sudah berada di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.
"Belum tentu semua kontainer itu melanggar. Belum semuanya dibuka. Kalau ketemu, kita ambil sampelnya. Hari ini ada beberapa sampel yang kita ambil," kata Susila.
Pantauan Tribun, tidak hanya membuka isi kontainer, BC juga menyegel kontainer yang sudah dibuka, dan dinilai tidak memenuhi syarat. Penyegelan dimaksudkan, supaya tidak ada aktivitas yang ditujukan terhadap kontainer sementara waktu.
Susila melanjutkan, pengecekan yang mereka lakukan Jumat, juga merupakan tindaklanjut kebijakan dari pejabat di kementerian terkait.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman RI, Luhut Binsar Panjaitan melarang dilakukannya impor plastik. Karena dapat mengotori lingkungan.
Pengecekan kontainer berisikan sampah plastik di Pelabuhan Batuampar, Batam, berlanjut pada pengecekan kandungan bahan pada sampah plastik itu.
Uji lab
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie mengatakan, pengecekan isi kontainer yang dilakukan Jumat (14/6) ini di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepri, merupakan kelanjutan dari pemeriksaan Kamis (13/6) lalu.
Ada dugaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di scrub plastik yang diimpor empat perusahaan ke Batam.
Keempat perusahaan ini, yakni PT Arya Wiraraja Plastikindo, PT Royal Citra Bersama, PT Tan Indo, dan PT Hong Tay.
Kamis, perwakilan kementerian terkait seperti dari Kementerian Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian RI ikut turun ke lapangan.
Hingga Jumat (14/6), total ada 65 kontainer yang sudah tiba di Pelabuhan Batuampar.
Namun belum keseluruhannya diperiksa instansi terkait. Kamis lalu, ada tujuh kontainer yang diperiksa muatannya, sedangkan Jumat, ada 11 kontainer.
Sehingga total kontainer yang sudah diperiksa saat ini baru 18 kontainer.
Rinciannya, 13 kontainer milik PT Arya Wiraraja Plastikindo.
Kemudian tiga kontainer dari PT Royal Citra Bersama, dan dua kontainer dari PT Tan Indo. Pemeriksaan isi kontainer milik PT Arya Wiraraja Plastikindo sudah dilakukan sejak Kamis lalu.
Saat itu, ada tujuh kontainer yang dibuka. Dua kontainer sudah diambil sampel barang untuk diuji laboratorium, satu lagi baru akan diuji, sedangkan empat kontainer lainnya dinyatakan tak bermasalah.
Kemudian berlanjut pada Jumat, ada enam kontainer milik PT Arya Wiraraja Plastikindo yang diperiksa, dan hasilnya dinyatakan bersih atau tak bermasalah. Karena muatannya berisi biji plastik.
"Punya PT Arya Wiraraja Plastikindo ada dua kontainer diambil sampelnya, Kamis. Itu kita duga terkontaminasi B3," kata Herman.
Diketahui, scrub plastik PT Arya Wiraraja Plastikindo diimpor dari Eropa.
Sedangkan milik PT Royal Citra Bersama dari Amerika, PT Tan Indo juga dari kawasan Eropa. Sedangkan scrub plastik dari PT Hong Tay, belum diketahui asal muasal barang. Lantaran belum dilakukan pemeriksaan.
"Hari ini kita lanjut di perusahaan Royal Citra Bersama, ada tiga kontainer, dan Tan Indo, dua kontainer kita buka," ujarnya.
Untuk lima kontainer terakhir yang dibuka, secara visual lebih terlihat seperti sampah plastik.
Saat tiga kontainer milik PT Royal Citra Bersama dibuka, bau menyengat menyeruak dari dalamnya. Isinya beraneka ragam. Bahkan ada beberapa lalat hinggap di sana.
Sedangkan dua kontainer lainnya milik PT Tan Indo, meski tak mengeluarkan bau menyengat, isi di dalamnya lebih terlihat seperti bungkusan plastik yang dipres.
"Isi kontainernya setelah kita buka basah, bau, tak homogen karena ada kertas, VCD dan lainnya. Patut diduga mengandung B3," kata Herman.
Kendati begitu, keputusan akhirnya, apakah mengandung atau terkontaminasi B3 atau tidak, tetap mesti melalui uji laboratorium yang dilakukan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam. Keputusan akhir, ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016, pasal 19 dikatakan, dalam hal limbah B3 yang diimpor, importir wajib ekspor kembali barang itu ke negara asalnya. Paling lambat 90 hari sejak dokumen kedatangannya," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, ke empat perusahaan ini secara administrasi memang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk memasukkan scrub plastik ke Batam, Indonesia.
Namun melihat fisik isinya, seperti sampah, ada bau, makanya dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Pantauan Tribun, saat pengecekan dilakukan Jumat (14/6) sore, bos PT Arya Wiraraja Plastikindo, Ahmad Maruf Maulana, dan Direktur PT Royal Citra Bersama, Suhardi alias Amin, juga ada di lokasi pemeriksaan BC. Selain bos PT Arya Wiraraja Plastikindo, Maruf juga punya posisi sebagai Ketua Kadin Kepri.
"Punya saya sudah diperiksa. Kan sudah dirilis hasilnya," kata Maruf dimintai komentarnya.(tribunbatam/dewi)