Status Ketua dan Anggota Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandiaga Dipertanyakan, Soal Apa Itu?
Menurutnya sangat aneh bila sekarang kubu Prabowo - Sandiaga menyebut ada penggelembungan atau penggerusan suara.
Aturan itu berbunyi :
"Seorang advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan negara (eksekutif, legislatif, dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktik sebagai advokat dan tidak dibenarkan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapa pun atau oleh kantor mana pun dalam suatu perkara yang sedang diproses atau berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut".
Selanjutnya, ujar Sandi, pada saat mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK sebagai anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga, Bambang dinilainya merendahkan MK.
"Itu merendahkan pengadilan, secara tidak langsung mengatakan kepada publik bahwa MK bukan lembaga yang bisa dipercaya," kata dia.
Seperti diketahui, selepas menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 di Gedung MK pada Jumat 24 Mei 2019,
Bambang Widjojanto meminta agar MK tak berubah menjadi 'Mahkamah Kalkulator'.
Pernyataan ini yang dianggap Sandi merendahkan MK.
Sandi berharap, BW segera dipanggil oleh Peradi.
"Itu juga bisa pemberhentian tetap sebagai advokat indonesia," ucap dia.
Adapun Bambang kini cuti di luar tanggungan dari tugasnya sebagai TGUPP karena menjadi kuasa hukum Prabowo - Sandiaga dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.
TKN Pertanyakan Legalitas BW sebagai Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga
Tim Kampanye Nasional (TKN) mempertanyakan soal status legalitas dua advokat Prabowo - Sandiaga dalam gugatan hasil Pemilu di MK.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga mempersoalkan kedudukan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di perbankan syariah.

"Kami juga bisa mempertanyakan kedudukan anggota tim kuasa hukum 02, Profesor Denny Indrayana dan Bapak Bambang Widjojanto," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019) malam.
Irfan membeberkan, Denny Indrayana tercatat sebagai pegawai negeri sipil karena yang bersangkutan merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.