Status Ketua dan Anggota Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandiaga Dipertanyakan, Soal Apa Itu?
Menurutnya sangat aneh bila sekarang kubu Prabowo - Sandiaga menyebut ada penggelembungan atau penggerusan suara.
Meskipun rektor di universitas itu menyatakan Denny sebagai dosen nonaktif, namun namanya tetap tercatat sebagai dosen.
"Dalam Undang-Undang Advokat, seorang advokat tidak boleh menjadi PNS. Atau jika ada yang mengaku-aku sebagai advokat bisa dikenakan sanksi pidana. Pertanyaannya siapa yang mengeluarkan kartu advokat beliau," ucap Irfan.
Dia juga mempertanyakan posisi advokat Prabowo - Sandiaga yakni Bambang Widjojanto yang masih tercatat sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Irfan, seorang advokat yang menjadi pejabat negara diwajibkan cuti dari posisinya sebagai advokat.
"Otomatis dia harus cuti sebagai advokat, karena tidak boleh merangkap jabatan. Advokat tidak boleh menjadi pejabat negara yang honornya didapat dari anggaran belanja negara atau anggaran belanja daerah," katanya.
Namun, Irfan menekankan pihaknya tak ingin membawa persoalan kedua posisi advokat Prabowo itu ke dalam sidang MK.
Hal terpenting, dia mengajak tim hukum Prabowo - Sandiaga untuk beradu argumentasi terkait gugatan atau materi pokok perkara yang menjadi kewenangan MK.
Susunan Tim Pengacara Prabowo-Sandiaga di MK
1. Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto meripakan mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2011 hingga 2015.
Mengenai kemampuan di bidang hukum, BW (sapaan akrab) tak diragukan.
mengutip dari Tribunnews Solo, saat seleksi pimpinan Komisi KPK, BW mendapat nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan, dari salah satu anggota panitia seleksi.
Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto adalah advokat, dia menangani berbagai kasus, termasuk kasus kriminalisasi pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Dia juga pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta menjadi salah satu pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, ini cukup lama berkiprah di YLBHI, dimulai tahun 1984. Tak hanya di Jakarta, Bambang juga mengabdikan dirinya untuk LBH Jayapura, tahun 1986-1993.