Dipecat Akibat Tersangkut Kasus Korupsi, PTUN Menangkan Gugatan 11 PNS Terhadap Bupati Matim

"Para ASN memang melakukan gugatan di PTUN Kupang atas SK pemberhentian yang dikeluarkan Bupati Matim," kata Boni, Sabtu (15/6/2019).

Istimewa
Ilustrasi PNS 

TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 11 PNS menggugat bupati lantaran dipecat karena tersangkut kasus tindak pidana dugaan korupsi.

Gugatan tersebut pun berhasil dimenangkan.

Gugatan itu dilakukan 11 PNS di Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Mereka menggugat surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan Bupati Manggarai Timur.

Mereka akhirnya memenangkan gugatan di PTUN Kupang.

Lagi Berteduh, 7 Warga di Pringsewu Disambar Petir, Dua Diantaranya Meninggal Dunia

Bantah Ada Ancaman Terhadap Hakim Mahkamah Konsitusi, Ini Penjelasan Juru Bicara MK

Ada 30 Orang Berniat Jadi Saksi di MK, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Minta Perlindungan Saksi 

Jangan Lakukan 11 Hal Ini saat Sedang Menstruasi, Bisa Ganggu Kesehatan

Putusan majelis hakim PTUN Kupang menyatakan SK pemecatan dinyatakan tidak sah.

Atas kejadian itu, Pemkab Matim akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) di Jakarta.

Sekda Matim, Boni Hasudungan membenarkan soal gugatan yang dimenangkan 11 PNS.

Sebelumnya, 11 PNS itu diberhentikan tidak dengan hormat.

Hal itu karena mereka tersangkut kasus dugaan korupsi.

"Kami sedang koordinasi dengan pemerintah pusat."

"Para ASN memang melakukan gugatan di PTUN Kupang atas SK pemberhentian yang dikeluarkan Bupati Matim," kata Boni, Sabtu (15/6/2019).

Tunggu Salinan Putusan

Sebanyak 11 PNS di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) masih menunggu salinan putusan PTUN Kupang.

Hal itu setelah mereka memenangkan gugatan SK pemecatan terhadap mereka.

SK pemecatan tersebut dikeluarkan Bupati Matim.

Pemkab Matim melalui Bagian Hukum Setda Matim pun masih menunggu salinan putusan hakim.

Ia menjelaskan, konsultasi dengan BKN sangat penting.

Ditagih Utang, Penghuni Kos Ini Nekat Coba Bunuh Diri, Hujamkan Pisau ke Perutnya

Begini Pengemudi BMW Todongkan Pistol di Gambir, Mengaku Salah dan Janji Tak akan Mengulangi

Pasca Digerebek Bareng Citra Monica, Ifan Seventeen Terancam Dipenjara, Pasal Ini yang Memberatkan  

Dua Bulan Tidak Pulang ke Rumah, Istri Ajak Satpol PP Gerebek Suami Sedang Tidur dengan Wanita Lain

"Seperti apa proses untuk mengaktifkan kembali para ASN itu tentu menunggu petunjuk BKN," ujar Suman.

Suman pun mengungkapkan nama 11 ASN yang menang gugatan di PTUN Kupang.

Mereka adalah Crisanto Enggong, Rokus Jumpa, Stephanus Kut, Siprianus Nena, serta Geradus Galus.

Berikutnya, Kristoforus Menjulung, Ignasius Tora, dan Yulianus Ardi Nggame.

Serta, Maksimus Rondidan, Yosef Burhanudin, dan Martinus Durvan.

Selain 11 orang itu, Suman mengungkapkan, ada 2 ASN yang masih melakukan proses gugatan di PTUN Kupang.

Kedua ASN itu adalah Philipus Mantur dan Siprianus Pelang.

47 PNS di Lampung
Sementara di Lampung, ada 47 PNS diduga korupsi belum 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah inkrach kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dari data yang dikirimkan Kapuspen Kemendagri dari total 16 pemerintah daerah di Lampung, masih ada 47 PNS yang belum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dari jumlah tersebut, terbanyak di Lampung Timur dengan jumlah PNS korupsi yang belum PTDH 10 orang.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, Kemenpan RB mengeluarkan edaran agar Kepala Daerah menindaklanjuti SKB tersebut paling lambat besok, 30 April 2019.

Diduga Masalah Asmara, Penyebab Video Siswi SMK Lakukan Hubungan Suami Istri di Kelas Jadi Viral

Atas Lpaoran Ketua Bawaslu, Lima Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka

Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu, 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka

Ramalan Zodiak Minggu 16 Juni 2019, Gemini Bermasalah, Taurus Antusias, Scorpio Eksis

Bahtiar juga menegaskan, SKB tersebut telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjawab gugatan dari PNS Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Tahun 2012.

Menurut Bahtiar, PNS tersebut mengajukan gugatan ke MK dan menggugat Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Berdasarkan putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain,” kata Bahtiar, Senin 29 April 2019.

Sedangkan untuk tindak pidana umum, lanjut Bahtiar, seperti perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan tanpa perencanaan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan.

“Prinsipnya SKB tersebut tidaklah membuat hukum baru. SKB tersebut menegaskan dan mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian agar menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN untuk melaksanakan PTDH terhadap PNS yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur Bahtiar.

“SKB tersebut sejalan dengan putusan MK dan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian diberi batas waktu melaksanakan putusan tersebut paling lambat 30 April 2019,” tambah Bahtiar.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 11 PNS Gugat Bupati Lantaran Dipecat karena Tersangkut Kasus Korupsi, Dikembalikan sebagai PNS

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved