Terkait Kebijakan Presiden Soal Mahalnya Tiket Pesawat, Fadli Zon: Jangan Sampai Kita Ditertawai

Presiden Joko Widodo berencana mengundang maskapai asing untuk melayani rute domestik.

Editor: Thom Limahekin
Bayu Dwi Mardana
Pesawat jenis ATR72 seri 600 milik maskapai penerbangan Wings Air 

Ke dua, usul Presiden tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44/2016 mengenai bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka di bidang penanaman modal.

 

Sebagai catatan, maskapai asing memang bisa saja beroperasi di Indonesia, namun mereka harus mengubah badan hukumnya jadi berbadan hukum Indonesia, seperti yang dilakukan Air Asia Indonesia.

Hal yang sama juga berlaku di negara lain.

Thai Lion, misalnya, meskipun namanya Lion, tapi pemegang saham mayoritasnya adalah Thailand, bukan Lion Indonesia.

Begitu juga dengan Batik Malaysia, pemilik mayoritasnya adalah Malaysia, bukan Batik Air Indonesia.

"Jadi, saya berharap Presiden berhati-hati sebelum melontarkan pernyataan. Jangan sampai kita jadi bahan tertawaan dunia karena asal ngomong tanpa memperhatikan konvensi hukum dengan berbagai konsekuensinya," katanya.

Pernyataan Menhub

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik usulan Presiden Joko Widodo untuk mengundang maskapai asing ikut berbisnis di Indonesia.

Hal ini menjadi solusi mahalnya harga tiket pesawat serta meningkatkan kompetisi penerbangan domestik yang saat ini didominasi dua grup maskapai Lion Air Group dan Indonesia.

"Ini kan suatu tindakan, saran yang baik dari Presiden. Segala bisnis apapun kalau dilakukan dengan kompetisi, otomatis timbul keseimbangan antara demand dan supply" kata Budi di kantor Kemenhub, Jakarta,Senin (3/6/2019).

 

"Jadi di industri apapun kalau demand dan supply berimbang maka harga akan terkoreksi dengan angka equilibirium," imbuhnya.

Budi mengaku akan mengkaji rencana kebijakan tersebut.

Dia ingin memastikan, maskapai manapun yang hendak berkantor di RI tak melanggar azas cabotage di mana kepemilikan saham tidak lebih dari perusahaan nasional, yakni 49 persen asing, 51 persen dalam negeri.

"Kita tahu apabila ada perusahaan asing akan beroperasi di Indonesia, harus memenuhi azas cabotage di mana perusahaan asing harus bekerja sama dengan perusahaan Indonesia, mayoritas (saham) adalah dimiliki oleh perusahaan Indonesia," jelasnya.

Selain itu, Budi tak ingin sembarangan mengizinkan maskapai asing masuk ke RI. Dia ingin memastikan maskapai tersebut memenuhi standar keamanan penerbangan di tanah air.

"Tentu kita tidak dengan mudah menerima perusahaan asing, apalagi angkutan udara ini membutuhkan suatu kualifikasi yang baik. Jadi kami sedang mengkaji dan kami akan melaporkan kepada pak presiden sebelum menetapkan apa yang akan dilakukan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fadli Zon Minta Pemerintah Kaji Dengan Benar Penyebab Mahalnya Harga Tiket Pesawat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved