Guru Besar Hukum dan Indonesianis Ini Tidak Setuju BPN Kutip Artikelnya di MK, Mahfud pun Akui Itu

Tim kuasa hukum BPN Prabowo - Sandiaga mendapat sorotan media asing.Sorotan tersebut merujuk pada pernyataan tim kuasa

Editor: Thom Limahekin
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima 

"Mengapa pemerintah saat ini tidak takut menggunakan penipuan untuk memenangkan Pemilu, dengan memobilisasi pasukan keamanan, birokrat, pekerja perusahaan milik negara dan mitra koalisi", tambahnya.

 

Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan uji materi UU Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan uji materi UU Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). ((KOMPAS.com/Devina Halim))

Tanggapan Mahfud MD

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai penggunaan artikel Lindsey tidak tepat.

"Jadi penggunaan artikel dari guru besar universitas Australia itu tidak memiliki relevansi," kata Mahfud saat menghadiri halal bihalal bersama Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM) Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (16/9/2019), dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

Mahfud meyakini, hal tersebut tidak akan menjadi pertimbangan hakim.

"Yang dipertimbangkan hakim adalah pokok gugatan dan kecurangan yang harus dibuktikan," ucapnya.

Ditambahkannya, setiap perkara yang diangkat, penyelesaian yang final hanya ada di MK.

"Kalau masih mau melawan MK yang akan dihadapi adalah penegakan hukum," ujarnya.



Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tim Hukum 02 Kutip Artikel 'Jokowi Neo Orde Baru', Profesor Australia Protes: Jelas di Luar Konteks
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved