Guru Besar Hukum dan Indonesianis Ini Tidak Setuju BPN Kutip Artikelnya di MK, Mahfud pun Akui Itu
Tim kuasa hukum BPN Prabowo - Sandiaga mendapat sorotan media asing.Sorotan tersebut merujuk pada pernyataan tim kuasa
"Mengapa pemerintah saat ini tidak takut menggunakan penipuan untuk memenangkan Pemilu, dengan memobilisasi pasukan keamanan, birokrat, pekerja perusahaan milik negara dan mitra koalisi", tambahnya.

Tanggapan Mahfud MD
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai penggunaan artikel Lindsey tidak tepat.
"Jadi penggunaan artikel dari guru besar universitas Australia itu tidak memiliki relevansi," kata Mahfud saat menghadiri halal bihalal bersama Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM) Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (16/9/2019), dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.
Mahfud meyakini, hal tersebut tidak akan menjadi pertimbangan hakim.
"Yang dipertimbangkan hakim adalah pokok gugatan dan kecurangan yang harus dibuktikan," ucapnya.
Ditambahkannya, setiap perkara yang diangkat, penyelesaian yang final hanya ada di MK.
"Kalau masih mau melawan MK yang akan dihadapi adalah penegakan hukum," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tim Hukum 02 Kutip Artikel 'Jokowi Neo Orde Baru', Profesor Australia Protes: Jelas di Luar Konteks