Polwan Berpangkat Kompol Beri Servis ke Bandar Narkoba, Bantu Tahanan Kabur Saat Ditahan di Polda

Polisi Wanita Berpangkat Kompol yang memberikan Servis kepada Bandar Narkoba Yang merupakan Warga Negara Perancis Akan segera diadili. Polwan tersebu

Editor: Eko Setiawan
KOMPAS.com/FITRI RACHMAWATI
Polwan Berpangkat Kompol Servis Bandar Narkoba, Sediakan Ponsel, Makanan via Online di Rutan Polda. Dorfin Felix, terdakwa kasus kepemilikan 2,4 kiligram narkitika jenis sabu, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (20/5/2019). Dorfin divonis hukuman matin oleh Hakim PN Mataram. 

TRIBUNBATAM.id - Polisi Wanita Berpangkat Kompol yang memberikan Servis kepada Bandar Narkoba Yang merupakan Warga Negara Perancis Akan segera diadili.

Polwan tersebut juga diketahui pernah menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittati Polda NTB.

Setelah Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan barang bukti dan tersangka TM, polwan yang juga mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittati Polda NTB dan tersangka penerima suap Dorfin Felix, WNA asal Perancis ketika masih menjadi tahanan di Rutan Polda NTB.

Pelimpahan tahanan dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram dibenarkan oleh Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Syarif Hidayat.

Menang 7-5, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia Futsal U20 2019

kepala BP2RD Batam: Penerimaan Daerah Semester I Belum Capai 50 Persen

Empat Pelaku Pembuat Uang Palsu Ditangkap Polisi, Satu Orang Kabur Saat Penggerebekan Berlangsung

siap-ppdb.com | Kamu Siswa Berprestasi? Daftar PPDB Online 2019, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana mengatakan, pihaknya telah menerima berkas dari penyidik Polda NTB, Senin dan telah diproses serta seluruh dokumen berkasnya telah lengkap hari ini, Selasa (18/6/2019).

"Kami sudah menerima berkas kasus tersangka TM, sudah masuk tahap dua pelimpahan kasus suap tersangka TM, yang membantu kaburnya tahanan kasus kepemilikan 2,4 kilogram narkotika jenis sabu, warga Negara Perancis bernama Dorfin Felix," kata Sumadana.

Sumadana menyebutkan, sesuai dakwaan dari tim penyidik Polda NTB, pasal yang disangkakan terhadap TM adalah Pasal 11 junto Pasal 12A, Pasal 12 junto Pasal 12A dan Pasal 12 E junto Pasal 12A, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kenapa pasal 12A, karena nilai uang suap yang diterima tersangka dari Dorfin Felix, tahanan yang kabur atau dari keluarganya kurang dari Rp 5 juta, dan mengenai dugaan suap senilai Rp 10 miliar itu tidak termuat dalam berkas perkara atau dakwaan penyidik," terang Sumadana.

Cerita Istri Komandan Lantamal IV Laksamana TNI Arsyad Abdullah Temani Suami Tugas

Anggota Dewan Batam Temukan Masalah Ini saat RDP dengan BP2RD Batam, Apa Itu?

Pria Kecanduan Game Online, Nekat Racuni Orang Tua Ketika Jaringan Wifi Dimatikan Sang Ayah

AWAS! Murah dan Banyak Digemari, Ikan Asin Ternyata Jadi Makanan Penyebab Kanker, Ini Penjelasannya

Tersangka tidak ditahan

Sumadana juga menjelaskan, tidak ditahannya TM oleh Jaksa Penuntut Umun, karena nilai suapnya di bawah Rp 5 juta, sehingga secara yuridis atau secara hukum tidak bisa ditahan, karena terkait dengan Pasal 12 A UU Tipikor ancaman hukumannya di bawah 3 tahun.

"Dalam pasal 21 KUHP ancaman hukuman di bawah 4 tahun tidak boleh dilakukan penahanan terhadap tersangka maupun terdakwa," kata Sumadana.

Dalam Pasal 12 ayat a UU Tipikor disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Kabur dari Polda NTB, Bandar Sabu Dorfin Felix Dibekuk di Hutan, Coba Sogok Polisi dan Bunuh Diri.WN Perancis Dorfin Felix setekah tertangkap di hutan Pusuk dan kembali ke sel tahanannya di Rutan Polda NTB, Jumat (1/2/2019) malam
Kabur dari Polda NTB, Bandar Sabu Dorfin Felix Dibekuk di Hutan, Coba Sogok Polisi dan Bunuh Diri.WN Perancis Dorfin Felix setekah tertangkap di hutan Pusuk dan kembali ke sel tahanannya di Rutan Polda NTB, Jumat (1/2/2019) malam (KOMPAS.com/FITRI R)

TM yang berpangkat Komisaris polisi (Kompol) tersangkut kasus pidana suap atau gratifikasi ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittati Polda NTB.

TM diduga kuat membantu kaburnya tahanan Rutan Polda NTB, Dorfin Felix (35), warga negara Perancis yang menjadi tersangka kasus kepemilikan 2,4 kilogram narkotika jenis sabu, Minggu malam (21/1/2019).

Tersangka mengaku memberikan peluang kepada Dorfin Felix untuk kabur dari sel serta memberikan fasilitas istimewa selama ditahan, seperti televisi, telepon genggam, selimut dan kebutuhan keseharian lainnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved