Tim Prabowo-Sandi Kecewa Jawaban KPU Soal Jabatan Maruf Amin di 2 Bank, Berlindung di Balik UU BUMN

Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto bereaksi atas jawaban KPU di sidang kedua MK sengketa Pilpres 2019.

KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL/KRISTIAN ERDIANTO
Yusril Ihza Mahendra vs Bambang Widjojanto sidang sengketa Pilpres 2019 di MK 

Salah satunya tuduhan adanya diskriminasi penegakan hukum ini adalah yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Bahwa enam kasus yang didalilkan pemohon, yakni pose jari Anies Baswedan, pose jari Luhut Binsar Pandjaitan, dan kawan-kawan, merupakan kasus yang telah dilaporkan dan ditangani Bawaslu," ujar anggota tim hukum Jokowi-Maruf, I Wayan Sudirta.

Tim hukum Jokowi-Maruf menyatakan tidak memahami apa maksud dari tuduhan diskriminasi perlakuan yang dimaksud.

Sebab, jika dibaca kembali kasus-kasus yang diajukan oleh kubu 02 malah membuktikan jika pihak-pihak yang dilaporkan dan diproses oleh Bawaslu adalah pendukung pihak 02.

Hal itu dinilai membuktikan hukum telah berlaku untuk siapa pun tanpa pandang bulu, dan warga pemilih bebas untuk menyampaikan laporan kepada Bawaslu.

Sementara, menurut tim hukum Jokowi-Ma'ruf, putusan Bawaslu terhadap laporan-laporan tersebut merupakan ranah independensi penegak hukum yang tak dapat diintervensi oleh siapa pun.

Dalam permohonan, tim hukum paslon 02 menggunakan bukti berita Anies Baswedan yang dilaporkan karena pose dua jarinya, sebagaimana tertulis Anies terancam 3 tahun penjara.

"Faktanya, kasus tersebut telah dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur hukum oleh Bawaslu berdasarkan pada proses pemeriksaan yang fair dan transparan," kata Sudirta.

3. KPU Pertanyakan soal Korelasi Pembukaan Kotak Suara dan Perolehan Suara

Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin mempertanyakan mengenai korelasi kasus pembukaan kotak suara dengan perolehan suara Prabowo-Sandiaga.

"Bagaimana hubungan kasus tersebut dengan perolehan suara pasangan calon," ujarnya.

KPU juga menilai pemaksaan MK untuk dibebani pembuktian saksi terhadap dalil tim 02 yang dianggap tidak jelas merupakan pelanggaran asas-asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana.

Dalil tersebut dianggap KPU tidak beralasan dan harus ditolak oleh MK.

4. Bambang Widjojanto Sebut KPU Terlalu Percaya Diri

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) sebut KPU terlalu percaya diri menghadapi sidang kedua sengketa Pilpres 2019.

BW mengatakan pihak KPU RI hanya membacakan 30 halaman dari total 300 halaman jawaban atas permohonan pihak Prabowo-Sandi dalam sidang hari ini.

"KPU RI percaya diri sekali, bisa 'over confidence' hanya membacakan 30 halaman dari total 300 halaman, seolah-olah hakim paham 270 halaman lainnya, terlalu percaya diri itu bisa jadi kesalahan utama," ungkap BW di sela persidangan.

BW mengaku saat membacakan permohonan pada Jumat (14/6/2019) kemarin, pihaknya berusaha menjelaskan semuanya demi hasil yang terbaik.

"Kami selalu membangun optimisme," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved