Penjelasan KPU hingga Bawaslu dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 di MK
KPU menyatakan sikap tegasnya atas revisi gugatan yang dimasukkan pihak Prabowo-Sandiaga pada sidang pertama, yaitu pada 14 Juni kemarin, karena diseb
TRIBUNBARAM.id - Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang kedua sengketa hasil Pemilu Presiden atau Pilpres 2019 yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga pada hari ini, Selasa (18/4/2019) pagi.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sidang juga dilakukan untuk mendengarkan pihak pemberi keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berikut ini jawaban dan sikap yang disampaikan pihak-pihak terkait di persidangan lanjutan hari ini.
Pertama, KPU menyatakan sikap tegasnya atas revisi gugatan yang dimasukkan pihak Prabowo-Sandiaga pada sidang pertama, yaitu pada 14 Juni kemarin, karena disebut menyalahi peraturan.
Meskipun begitu, KPU telah menyiapkan jawaban untuk kedua gugatan yang ada, baik gugatan awal maupun gugatan tambahan yang diajukan, sebagai bentuk penghormatan terhadap MK.
• Pertontonkan Adegan Hubungan Intim ke Anak-anak, Pasutri Ini Dituntut 10 Tahun Penjara
• Live Score Hasil Brasil vs Venezuela Copa America 2019 Pagi Ini Dapat Diakses Melalui KVision TV
• Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Penjelasan Bolehkah Menggabungkan dengan Puasa Syawal
• Beli Ponsel Samsung Diberi HP China, Penarik Becak Ini Masuk Penjara Setelah Ancam Penjual Ponsel
Selanjutnya, pada kesempatan kali ini, KPU menyerahkan 300 halaman alat bukti dari sekitar 6000 alat bukti yang telah disiapkan ke MK.
Alat bukti ini sebagai jawaban atas gugatan tim Prabowo-Sandiaga yang telah dikemukakan pada persidangan sebelumnya, Jumat (14/6/2019).
Ketika tiba kesempatan untuk menyatakan jawaban, KPU menganggap gugatan yang diajukan pihak 02 mengada-ada dan menggiring opini publik seakan-akan MK tidak dapat bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
KPU juga meminta hakim MK untuk menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga, khususnya mengenai perbedaan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU dan internal 02.
MK diminta mengesahkan hasil perhitungan suara yang telah dilakukan oleh KPU secara manual dari tingkat TPS hingga nasional.
Tim Kuasa Hukum 01
Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, menyebut MK tidak seharusnya menerima gugatan yang dilayangkan kubu 02, karena perkara yang digugat di luar kewenangan MK.
Misalnya, tentang dugaan adanya praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang semestinya menjadi kewenangan Bawaslu untuk mendalami dan memberi sanksi atas laporan tersebut, bukan MK.
Yusril juga menyebut gugatan 02 tidak jelas apa poin yang menjadi permohonan dan tuntutan. Sebab, menurut dia, tim 02 karena tidak memberikan rincian mendetail dalam gugatan sebelumnya.
Selanjutnya, tim kuasa hukum juga menanggapi soal cuti petahana saat masa kampanye beberapa bulan yang lalu. Tuduhan tidak mengambil cuti yang kemudian diartikan sebagai abuse of power dinilai sebagai pernyataan yang asumtif dan tidak dapat diterima MK.
• Ramalan Zodiak Rabu 19 Juni 2019, Taurus Bersantai, Virgo Dapat Keuntungan, Leo Impulsif
• Tengah Malam Warga Dengar Tangisan dari Rumah Mewah Bekas Pembunuhan Satu Keluarga di Pulomas
• Ponton Bayar Rp 5.000 Setiap Anak, Suami-Istri di Tasikmalaya Suguhkan Live Adegan Ranjang
• Pria Beristri dan Kakek Ini Tega Cabuli Serta Gauli Pelajar yang Baru Lulus SMP, Korban Tetangganya
Terakhir, tim kuasa hukum 01 juga meminta MK menolak gugatan tim 02 tentang diskualifikasi paslon Jokowi-Ma’ruf di Piplres 2019 karena diduga melakukan kecurangan TSM.
Sama seperti jawaban yang diberikan KPU, tim 01 menganggap karena permasalahan kecurangan TSM ada di bawah kewenangan Bawaslu. Sehingga Bawaslu yang berhak mendalami dan menyelesaikan permasalahan kecurangan pemilu.
Bawaslu
Sebagai pihak terkait, Bawaslu turut memberikan tanggapannya atas gugatan yang diajukan pemohon dalam hal ini kubu 02.
Dalam persidangan pagi tadi, Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang pernah terjadi dan melibatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan.
Kasus itu ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu, termasuk penetapan pasal yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait yang terbukti bersalah.
Sementara untuk jabatan cawapres 01 Ma'ruf Amin di beberapa Bank BUMN yang dipermasalahkan kubu 02, Bawaslu memberi respons tersendiri.
Abhan menyatakan tidak ada pasal yang dilanggar terkait hal itu. Ma'ruf dinilai memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019 lalu.
Menanggapi dalil permohonan yang diajukan tim Prabowo-Sandi tentang adanya penggalangan dukungan terhadap anggota kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN), Abhan menilai bahwa pihaknya hingga jajaran kelurahan tak terima adanya laporan ketidaknetralan Polri juga pihak intelijen selama proses pemilu berlangsung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rangkuman Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK, Penjelasan KPU hingga Bawaslu"