Berstatus Tahanan Kota, Saksi Prabowo Hadir di MK dengan Alasan Temani Ibunya yang Sakit
"Tadi saudara ngomongnya model berbisik-bisik, punya rasa kekhawatiran. Apa saudara ini sekarang dalam status tahanan kota?" tanya Teguh kepada Rahmad
"Sama sekali tidak ada," kata Nasrullah.
Hakim Mahkamah Konsitusi I Dewa Gwde Palguna menengahi perdebatan tersebut.
"Sudara pemohon, saya baru mau menanyakan apa relevansi yang mau dikejar menanyakan hal ini. Apa yang saudara mau kejar?" tanya Palguna kepada Teguh.
"Yang mau saya kejar, karena statusnya tahanan kota apakah diizinkan untuk meninggalkan kota, status yang saudara ditahan, karena ini pelanggaran hukum Yang Mulia," jawab Teguh.
• Ramalan Zodiak Kamis 20 Juni 2019, Sagitarius Malas, Aquarius Kerja Keras, Virgo Gelisah
• Sekda Tangerang Kota Tanggapi Postingan Viral Amelia Hina Babu di Facebook, Sebut Akun Diretas
• Ini Alasan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Setya Novanto Direkomendasikan Tetap di Rutan Gunung Sindur
• Tolak Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres di MK, Haris Azhar: Kedua Kubu Punya Masalah dengan HAM
Palguna kemudian bertanya lagi kepada Teguh.
"Jadi pointnya sudah saudara dapatkan?" tanya Palguna kepada Teguh.
"Sudah," jawab Teguh.
Palguna kemudian bertanya pada Rahmadsyah.
"Jadi izin itu tidak ada cuma ada pemberitahuan dari saudara, begitu ya? Tolong jawab (di depan) mic nya supaya terekam di risalah. Jadi saudara hanya memberikan pemberitahuan saja?" tanya Palguna.
"Ya," jawab Rahmadsyah singkat.
"Pemberitahuannya bahwa saudara akan menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konsitusi?" tanya Palguna kepada Rahmadsyah kembali.
"Tidak. Bukan itu," jawab Rahmadsyah.
"Lalu apa?" tanya Palguna lagi.
"Saya berangkat ke Jakarta menemani orang tua saya yang sakit, ibu saya," jawab Rahmadsyah.
"Jadi begitu isi pemberitahuannya?" tanya Palguna menegaskan kembali jawaban Rahmadsyah.