BINTAN TERKNI
Peras Karyawan Hotel, Oknum Anggota Ormas di Bintan Ini Diciduk Polisi Saat Lagi Makan
Pria ini diamankan setelah adanya informasi dari satuan Intel Bintan, bahwasanya tersangka melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan kepada korba
Penulis: Alfandi Simamora |
Laporan Wartawan Tribun Bintan, Alfandi simamora.
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Satreskrim Polres Bintan, Kepri amankan seorang pria berinisial M (32) atas kasus pemerasan dan penipuan kepada Management Badhra Resort yang berada di Jalan Kawal Km 25 Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepri.
Pria ini diamankan setelah adanya informasi dari satuan Intel Bintan, bahwasanya tersangka melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan kepada korban.
Atas kasus itu, pihak kepolisian Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penangkapan kepada tersangka di salah satu rumah makan yang berada di Batu 16 Bintan, Selasa(18/6) kemarin, sekitar pukul 18:30Wib.
"Dari kantong jaket tersangka diamankan barang bukti(BB) berupa uang hasil pemerasan dan penipuan sebesar Rp 5 juta, dan barang buti HP dan sepeda motor yamaha R2 BP 5840WO dan lainya,"kata Kasatreskrim Polres Bintan AKP Yudha Suryawardhana, Rabu (19/6/2019).
Yudha juga menyampaikan, bahwa pria yang diamankan ini merupakan salah satu anggota Ormas Bintan.
"Tersangka adalah salah satu anggota ormas yang ada di Bintan,"ujarnya.
Adapun modus pemerasaan dan penipuan yang dilakukan tersangka kepada korban, yakni berencana akan mengajak masyarakat untuk melakukan demo ke Badhra resort.
Aksi demo itu atas kasus pengungsi Imigran asal Afganistan yang kepergok sedang berduaan dengan seorang wanita bersuami yang belum lama terjadi kemarin.
Dengan rencana aksi demo yang direncanakan ini, tersangka melakukan pemerasaan dan penipuan kepada korban dengan cara menjumpai korban untuk melakukan kesepakatan.
Kesepakatan itu, bertujuan untuk meminta uang kepada korban sebesar Rp 60 juta.Dengan syarat tersangka tidak akan melakukan demo jika uang diterima.
Namun korban tidak bisa memberikan Rp 60 juta sesuai yang diminta tersangka, dengan menawarkan Rp 5 juta dan akhirnya tersangka setuju.
"Nah saat itu juga korban langsung memberikan uang itu kepada tersangka, dan akhirnya kita amankan tersangka disebuah rumah makan yang ada di Batu 16 Bintan,"ucapnya.
Yudha juga menambahkan, bahwa kasus pemerasan dan penipuan ini masih akan dilakukan pengembangan.
Sebab kalau dari pemeriksaan awal tersangka ada tiga orang lagi, maka dari itu pihaknya masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
"Tapi sejauh ini masih satu tersangka yang diamankan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,"ungkapnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka terjerat Pasal 368 dan 378 tindak pidana pemerasan dan penipuan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(als)