Kamis, 23 April 2026

BATAM TERKINI

Ulah Liar Juru Parkir Buat Kapolresta Barelang Geram, Hengki Janji Akan Tindak Tegas

"Jika mereka (juru parkir liar) melakukan hal-hal di luar ketentuan, saya sebagai Kapolres segera melakukan tindakan tegas. Ada beberapa juga pernah k

TRIBUNBATAM.id/ZABUR
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aksi premanisme yang dilakukan oleh sekelompok juru parkir di Jembatan Dua Barelang Kota Batam Provinsi Kepri membuat Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki begitu geram.

Hengki mengatakan, tindak tersebut segera akan diberikan tindakan tegas oleh pihak kepolisian.

"Jika mereka (juru parkir liar) melakukan hal-hal di luar ketentuan, saya sebagai Kapolres segera melakukan tindakan tegas. Ada beberapa juga pernah kami amankan," kata Hengki.

Aksi premanisme juru parkir di Jembatan Dua Barelang misalnya terjadi pada, Minggu (16/6/2019).

Korbannya bernama M Andi Saputra yang mengalami kekerasan fisik. Dia mengaku dianiaya oleh dua orang pria yang mengaku juru parkir.

Diluncurkan Tahun 2020, Facebook Perkenalkan Calibra, Transaksi Keuangan dengan Teknologi Blockchain

Bantah Ada 17,5 juta DPT Siluman, Mendagri Tjahjo Kumolo: Menurut Kami DPT Itu Clean and Clear

Disebut Aneh oleh KPU, Tim Hukum Prabowo-Sandi Jelaskan Barang Bukti Amplop yang Dibawa Saksi

Ramalan Zodiak Kamis 20 Juni 2019, Sagitarius Malas, Aquarius Kerja Keras, Virgo Gelisah

Bersama keluarga, Andi membuat laporan secara resmi ke Mapolresta Barelang.

Kombes Hengki sendiri mengakui selintas mendengar sudah masuk laporan ke instansinya.

Namun, persisnya berita acara pemeriksaan (BAP) belum sampai di meja kerjanya.

Hengki mengaku tidak mentolerir perbuatan pidana tersebut apalagi itu sampai meresahkan pengunjung wisawatan.

"Mungkin sudah sampai laporannya, tapi saya belum baca persis. Kami akan segera melakukan tindakan atas dugaan tindak pidana itu. Nanti saya akan cek dulu seperti apa laporan pelapor," ujar Hengki.

Selain itu, Kapolres juga mengaku sudah mendengar soal adanya dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum juru di luar jam operasional yang ditetapkan perda.

Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Pasal 7 ayat 1 waktu operasional penyelenggaraan fasilitas parkir di Rumija mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Tetapi ada oknum juru parkir justru menambah beban masyarakat dengan memungut meski sudah dilarang.

Tidak sedikit warga Batam menjadi resah atas tindakan mereka.

"Kami segera tindak. Kalau sudah ke arah Pungli, itu masuk tindakan pidana. Kami tindak tegas," janji Hengki.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved