Moeldoko Lawan Langkah Panglima TNI dan Menhan, Begini Isi Kritik Moeldoko kepada Keduanya
Kivlan merupakan tersangka atas dua kasus, yakni dugaan kepemilikan senjata ilegal dan dugaan rencana pembunuhan sejumlah pejabat negara.
Sementara Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, meminta penangguhan penahanan bagi mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.
"Saya tadi, baru saja, sebelum ke sini telepon kepada Danpom TNI Mayor Jenderal Dedy, untuk berkoordinasi dengan Kababinkum, menyampaikan kepada penyidiknya Pak Soenarko, minta supaya penangguhan penahanan. Mudah-mudahan segera dilaksanakan," katanya kepada wartawan di Pesantren Tebuireng Jombang.
Sebelumnya, Ryamizard Ryacudu menolak surat permohonan perlindungan hukum dari Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang dikirim oleh kuasa hukumnya itu.
Sebelumnya Kivlan Zen telah mengirimkan surat kepada sejumlah tokoh untuk meminta perlindungan hukum.
Menanggapi permohonan tersebut, Ryamizard mengatakan akan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Saya sih tentang perlindungan itu ya, itu saya serahkan kepada yang memeriksa gitu ya," jelas Ryamizard dikutip TribunWow.com dari CNN Indonesia, Selasa (18/6/2109).
"Saya bilang kalau masalah politik, masalah hukum saya tidak bisa berbuat apa-apa ya."
"Tapi kalau masalah lain saya bisa berbuat apa-apa," sambungnya.
• Ini Tekad Ustaz Haikal Hassan Kalau BPN Prabowo - Sandiaga Menang di MK, Mulia Sekali Tekadnya
• Persib vs Tira-Persikabo, Rahmad Darmawan Sebut Persib Calon Juara Liga 1 2019, Ini Alasannya
• Pengacara TKN Jokowi - Maruf Sangsi Tim Hukum BPN Bisa Buktikan Permohonannya: Gali Kubur Sendiri
• Breaking News: Hanyut Masuk Parit Kemarin Siang, Anak Umur 5 Tahun Ini Ditemukan Subuh Tadi
Simak videonya di sini.
Wiranto Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Kivlan Zen
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto juga menolak permohonan perlindungan hukum dari Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.
Dikutip dari Kompas.com, Wiranto mengaku sudah membaca surat yang diajukan Kivlan Zen dan sudah memaafkannya, Senin (17/6/2019).
Meski demikian, Wiranto mengaku tidak bisa mengintervensi jalannya hukum, sehingga menolak permohonan Kivlan Zen.
"Sudah ada, surat sudah masuk ke saya dan barangkali sudah masuk ke Kemenhan," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/6/2019).
"Secara pribadi saya memaafkan. Tetapi sebagai Menko Polhukam, sebagai bagian dari aparatur pemerintah, tidak mungkin saya mengintervensi hukum," sambungnya.