Moeldoko Lawan Langkah Panglima TNI dan Menhan, Begini Isi Kritik Moeldoko kepada Keduanya
Kivlan merupakan tersangka atas dua kasus, yakni dugaan kepemilikan senjata ilegal dan dugaan rencana pembunuhan sejumlah pejabat negara.
TRIBUNBATAM.id - Proses hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun di luar aparat penegak hukum.
Itulah penegasan yang disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein dan Mayjen TNI (purn) Soenarko.
"Terus terang dari awal saya mengatakan bahwa negara harusnya tidak ikut campur dalam konteks ini. Tidak mengintervensi, tidak melibatkan diri," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Adapun Soenarko ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan penyelundupan senjata api ilegal dari Provinsi Aceh ke Jakarta.
Moeldoko menekankan, secara psikologis, penyidik tentu bisa goyah apabila ada pejabat negara yang meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka.
"Kami tidak mau mengurangi independensi aparat penegak hukum ya. Maka untuk itu, lebih baik negara tidak berpendapat," ujar Moeldoko.
Pejabat yang meminta penangguhan penahanan adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
• HBDJokowi, Presiden Dapat Ribuan Ucapan Selamat, mulai Megawati, Cinta Laura sampai Boaz Salossa
• Setelah Mama Ami, Giliran Mama Rieta Kena Prank Raffi Ahmad Minta Izin Nikah Lagi: Gila Lu Fi!
• Tes Kepribadian: Warna Pertama yang Kamu Suka, Ungkap rahasia Jati Diri dan Suasana Hatimu
Moeldoko tidak mengetahui persis apa alasan keduanya yang meminta penangguhan penahanan Kivlan dan Soenarko.
"Saya juga tidak tahu itu apa alasannya. Lebih baik saya ini tidak berkomentarlah, nanti salah," ujar Moeldoko.
Menhan Ryamizard Ryacudu sebelumnya telah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan dari pengacara Kivlan Zen.
Ryamizard mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian untuk mempertimbangkan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen.
"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi coba dipertimbangkan lagi lah. Saya kan cuma mempertimbangkan," kata Ryamizard saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
• Konsul Jenderal India di Medan Lirik Pelabuhan Batu Ampar dan LRT Batam, Potensi Investasi Baru?
• Oknum Polisi Berpangkat AKBP Dilaporkan Dugaan Cabuli Siswi SMP, Dicekoki Miras Dulu Hingga Mabuk
• Pria Ini Sayang pada Penyu, Begini Caranya Merawat Ratusan Penyu di Batu Lepe Desa Tarempa Timur
Ryamizard mengatakan, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan polisi untuk menunda penangguhan Kivlan.
Satu di antaranya dengan melihat jasa-jasa Kivlan selama menjadi TNI.
"Ya pertimbangan banyak lah, ada jasanya, segala macam, begitu ya," ujarnya.
Sementara Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, meminta penangguhan penahanan bagi mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.
"Saya tadi, baru saja, sebelum ke sini telepon kepada Danpom TNI Mayor Jenderal Dedy, untuk berkoordinasi dengan Kababinkum, menyampaikan kepada penyidiknya Pak Soenarko, minta supaya penangguhan penahanan. Mudah-mudahan segera dilaksanakan," katanya kepada wartawan di Pesantren Tebuireng Jombang.
Sebelumnya, Ryamizard Ryacudu menolak surat permohonan perlindungan hukum dari Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang dikirim oleh kuasa hukumnya itu.
Sebelumnya Kivlan Zen telah mengirimkan surat kepada sejumlah tokoh untuk meminta perlindungan hukum.
Menanggapi permohonan tersebut, Ryamizard mengatakan akan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Saya sih tentang perlindungan itu ya, itu saya serahkan kepada yang memeriksa gitu ya," jelas Ryamizard dikutip TribunWow.com dari CNN Indonesia, Selasa (18/6/2109).
"Saya bilang kalau masalah politik, masalah hukum saya tidak bisa berbuat apa-apa ya."
"Tapi kalau masalah lain saya bisa berbuat apa-apa," sambungnya.
• Ini Tekad Ustaz Haikal Hassan Kalau BPN Prabowo - Sandiaga Menang di MK, Mulia Sekali Tekadnya
• Persib vs Tira-Persikabo, Rahmad Darmawan Sebut Persib Calon Juara Liga 1 2019, Ini Alasannya
• Pengacara TKN Jokowi - Maruf Sangsi Tim Hukum BPN Bisa Buktikan Permohonannya: Gali Kubur Sendiri
• Breaking News: Hanyut Masuk Parit Kemarin Siang, Anak Umur 5 Tahun Ini Ditemukan Subuh Tadi
Simak videonya di sini.
Wiranto Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Kivlan Zen
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto juga menolak permohonan perlindungan hukum dari Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.
Dikutip dari Kompas.com, Wiranto mengaku sudah membaca surat yang diajukan Kivlan Zen dan sudah memaafkannya, Senin (17/6/2019).
Meski demikian, Wiranto mengaku tidak bisa mengintervensi jalannya hukum, sehingga menolak permohonan Kivlan Zen.
"Sudah ada, surat sudah masuk ke saya dan barangkali sudah masuk ke Kemenhan," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/6/2019).
"Secara pribadi saya memaafkan. Tetapi sebagai Menko Polhukam, sebagai bagian dari aparatur pemerintah, tidak mungkin saya mengintervensi hukum," sambungnya.
Wiranto menegaskan bahwa hukum tetap lanjut, dan tidak bisa diintervensi.
"Hukum tetap berjalan, tak bisa diintervensi siapa pun. Hukum punya wilayah sendiri, hukum punya aturan sendiri, punya undang-undang sendiri. Maka, hukum tetap hukum untuk berjalan sampai tuntas," kata Wiranto.
"Saya tidak mungkin mengintervensi hukum, bahkan siapa pun. Karena negeri kita memang aturannya seperti itu."
"Karena itu, biarkan hukum tetap berjalan. Nanti soal keringanan, pengampunan, ada di ujung pada saat nanti pelaksanaan hukum itu," ungkapnya.
Kivlan Zen Kirim Surat Permohonan Perlindungan
Diberitakan Tribunnews.com, pengacara Kivlan Zen telah mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada sejumlah tokoh.
Di antaranya Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.
Surat tersebut dikirimkan pada 3 Juni 2019 lalu.
Diketahui, Kivlan Zen kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal, dan berperan dalam rencana pembunuhan 4 jenderal dan 1 direktur lembaga survei.
Keempat jenderal itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Kemudian, pimpinan lembaga survei yang dijadikan target adalah Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.
Kivlan Zen disebut memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk kemudian dibelikan senjata api ilegal.
Akui Terima Uang dari Habil Marati
Dikutip dari Tribunnews.com, pengacara Kivlan Zen Muhammad Yuntri menyebut kliennya mengaku menerima uang dari tersangka dugaan percobaan pembunuhan Habil Marati.
Akan tetapi, Kivlan Zen membantah uang itu dipakai untuk rencana pembunuhan para tokoh.
Kivlan Zen mengatakan uang tersebut untuk demo.
"Mengakui, tapi tidak sesuai dengan tuduhan. Uang itu hanya untuk demo. Tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah pembelian senjata, membunuh tidak ada sama sekali," kata Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Kivlan Zen disebut menerima uang sebesar 4.000 dolar Singapura (setara Rp 42.400.000).
"Dicek tadi rekening. Dikasihkan rekeningnya, bahwa terima ke rekening dia terima dan sampaikan ada. Yang satu Rp 50 juta. Yang satu lagi 4000 dolar Singapura untuk kegiatan antikomunis atau supersemar yang di Monas," sambung Yantri.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Soal Permintaan Penangguhan Penahanan terhadap Soenarko dan Kivlan Zen, Moeldoko Ingatkan Hal Ini