Oknum Polisi Berpangkat AKBP Dilaporkan Dugaan Cabuli Siswi SMP, Dicekoki Miras Dulu Hingga Mabuk
Mereka tiba di rumah AW sekitar pukul 20.00 Wita. F dan AW langsung mengajak korban untuk minum minuman keras jenis cap tikus dan bir hitam
Korban yang dalam keadaan ketakutan dan penuh isak tangis meminta pulang pascapemerkosaan tersebut.
AW dan F menahan korban dengan alasan pintu pagar sudah dikunci.
Korban langsung memberontak dan mengatakan akan meloncati pintu pagar kalau tidak diperbolehkan pulang.
Sehingga F dan AW terpaksa mengantarkan korban pulang ke rumahnya pada malam itu.
“Kasus ini perlu menjadi perhatian bagi semua pihak yang berwenang karena ini menyangkut anak dan Indonesia sudah memiliki komitmen terhadap perlindungan hak-hak anak, ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak-hak anak melalui Keputusan Presiden No. 36/1990 dan dilahirkannya sejumlah peraturan tentang anak terutama UU Perlindungan Anak,” ungkap Wenas.
Katanya, kejadian ini telah mencederai wibawa institusi Kepolisian Republik Indonesia yang sejatinya menjaga ketertiban dan melakukan penegakan hukum termasuk penegakan hukum bagi perlindungan anak.
Saat ini telah pula muncul tindakan intimidasi oleh pelaku kepada keluarga korban keluarga agar keluarga mencabut laporan
“Perbuatan oknum tersebut tidak hanya harus diadili secara etik tetapi secara hukum perbuatan ini adalah kejahatan terhadap anak dan pelanggaran hak asasi anak,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar adanya laporan tersebut, kita sementara lakukan penyelidikan internal, terkait perkembangannya kita akan informasikan," kata Tompo
Perbuatan pelaku dapat diancam 15 tahun penjara berdasar pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35/2014 pasal 81 ayat (1) dan (2) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ketentuan ini berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Oknum Polisi Cabuli Gadis 13 Tahun di Kalbar
Kasus berbeda, oknum anggota Polres Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Melansir Tribun-Pontianak, Ipda AD telah diringkus oleh jajaran Polres Kayong Utara pada Rabu (1/5/2019).